Ely Widodo Pantau Sidang Sugiri Sancoko Dua Pekan Berturut-turut
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ely Widodo selalu terlihat menghadiri sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 19 Mei 2026.
Padahal beberapa waktu lalu Ely Widodo yang merupakan adik kandung Sugiri Sancoko telah selesai diperiksa sebagai saksi.
Kali ini Ely Widodo terlihat hadir dalam sidang mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Singgih Cahyo Wibowo dan Novita.
Di dalam ruang sidang Cakra tersebut, Ely Widodo tampak duduk di deretan belakang kursi pengunjung sidang.
Ia tampak mengikuti jalannya persidangan itu sejak dikulainya agenda pemeriksaan saksi hingga sidang berakhir.
Kehadiran Ely Widodo.selama dua pekan berturut-turut itu pun memunculkan perhatian hingga desas-desus tersendiri bagi kalangan pengunjung sidang.
Sebab, status Ely dalam perkara tersebut sejatinya sudah selesai setelah dirinya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Ely masih terus terlihat memantau jalannya persidangan yang belakangan mulai membuka sejumlah fakta baru terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, dugaan aliran dana, hingga relasi sejumlah orang dekat Sugiri Sancoko.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, nama Ely Widodo juga beberapa kali muncul dalam keterangan para saksi.
Salah satunya saat saksi Daris Fuadi mengungkap adanya pinjaman uang hingga Rp1,05 miliar yang disebut berkaitan dengan Ely Widodo.
“Itu ceritanya hutangnya Mas Ely,” kata Daris di hadapan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
Tak hanya itu, saat Ely Widodo memberikan kesaksian, jaksa KPK juga sempat beberapa kali mengingatkan agar dirinya memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit.
Ely Widodo kala itu dicecar terkait persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo hingga dugaan penggalangan dana politik untuk kepentingan Sugiri Sancoko saat maju dalam pilkada Ponorogo.
Menanggapi kehadiran Ely Widodo yang terus memantau jalannya persidangan meski statusnya sebagai saksi telah selesai, jaksa penuntut umum KPK Greafik Loserte menegaskan memang tidak ada larangan secara normatif bagi saksi untuk kembali hadir di ruang sidang.
Namun, jaksa memberi sinyal bahwa tindakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepantasan.
“Secara normatif tidak ada larangan bagi saksi setelah dia diperiksa sebagai saksi untuk terus menghadiri persidangan. Cuman, apakah itu pantas? Ya teman-teman silakan menilai sendiri,” ujarnya usai sidang.
Saat ditanya apakah kehadiran Ely Widodo berpotensi bisa mempengaruhi saksi-saksi lain yang belum diperiksa di sidang.
Greafik Loserte menyebut jaksa penuntut umum KPK tetap memiliki alat bukti lain untuk membuktikan perkara tersebut.
“JPU kan punya bukti bukan hanya dari sisi itu saja. Tapi dari beberapa bukti yang lain untuk meyakinkan majelis hakim,” pungkasnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.
KPK menduga praktik pengumpulan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan jaringan orang dekat kepala daerah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, serta Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
Ketiganya didakwa melakukan dan menerima suap dalam jabatan.
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.
Dalam dakwaan pertama, Sugiri Sancoko bersama-sama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (dituntut dalam berkas terpisah) didakwa menerima suap sejumlah Rp900 juta dalam kurun waktu Februari 2021 sampai 7 November 2025.
Uang tersebut diterima dari Yunus Mahatma (dituntut dalam berkas terpisah) yang diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 800/141/405.10/2022 tanggal 11 Februari 2022 untuk periode 2022-2027.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dkwaan kedua, untuk kurun waktu 29 Juli 2022 sampai 32 Desember 2024, Sugiri Sancoko bersama-sama dengan Yunus Mahatma didakwa menerima suap sejumlah Rp950 juta dari Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya.
Uang diduga suap itu diberikan sebagai akibat karena Sugiri telah menentukan dan mengatur pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar perusahaan milik Sucipto menjadi pemenang dan pelaksana pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.
Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Terhadap penerimaan ini, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, selain suap, JPU KPK juga mendakwa Sugiri Sancoko dalam kurun waktu 23 Februari 2021 sampai dengan 7 November 2025 telah menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung sejumlah Rp5.572.000.000,00 (Rp5,57 miliar).
Penerimaan itu, menurut jaksa, berhubungan dengan posisi Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
Uang-uang tersebut diterima Sugiri Sancoko dari banyak pihak, di antaranya dari Yunus Mahatma dan Sucipto, hingga seseorang bernama Lana yang merupakan Guru SMA sekaligus tim sukses Sugiri. Dalam surat dakwaan, jaksa merinci ada 28 penerimaan terkait gratifikasi tersebut.
Salah satu peruntukan uang ada yang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari Yunus Mahatma senilai Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023, Rp100 juta menjelang Idulfitri 2024, dan Rp100 juta menjelang Idulfitri 2025.
Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Komentar
Posting Komentar