3 Prajurit Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Penjara


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Bank, M. Ilham Pradipta, digelar di Pengadilan Militer II Jakarta Timur. 

Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dituntut hukuman penjara 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun, serta pemecatan dari dinas militer. 

Oditur Militer Wasinton Marpaung mengatakan, ketiga terdakwa diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban M. Ilham Pradipta.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. 

"Serka Muhammad Nasir, NRP 31980399880377. Pidana pokok: penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat." kata Oditur Militer, Wasinton Marpaung, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Selasa, 19 Mei 2026.

Sementara terdakwa dua Kopda Feri Hariyanto dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Adapun terdakwa tiga Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Hariyanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat. Terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, NRP 21120184820192. Pidana penjara selama empat tahun." tambahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV