Terima Aliran Dana PKBM Rp 606 Juta, Pria Asal Bangil Ditahan Kejari Pasuruan
Pasuruan - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan pria berinisial R atau Muhammad Rofi’i Mukhlis terkait dugaan penerimaan aliran dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp 606 juta, Senin, 18 Mei 2026 malam.
Pria yang karib disapa Ofi Bangil itu menjadi salah satu tersangka dalam pengembangan kasus dana bantuan PKBM.
Ofi atau Rofi’i Mukhlis diduga menerima aliran dana dari terpidana Mohamad Najib yang sebelumnya terlibat dalam perkara PKBM.
“Kasus ini bermula pada bulan September 2024. Saat itu terpidana Mohamad Najib menemui tersangka R untuk dapat membantu perkara tipikor yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, didampingi Kasi Intel Ferry Hari Ardianto dan Kasi Pidsus Fadli.
Kajari melanjutkan, tersangka R menjanjikan dapat membantu penyelesaian perkara Mohamad Najib dengan mencarikan tim hukum.
“Selanjutnya, tersangka R menjanjikan untuk membantu perkara terpidana Najib untuk dapat diselesaikan dan dihentikan dengan mencarikan tim hukum yang dapat mengurus perkara tersebut,” tegasnya.
Hubungan antara Najib dan Ofi disebut cukup dekat karena keduanya sama-sama berasal dari Bangil.
Namun, keduanya telah lama berpisah karena Ofi sudah beberapa tahun menetap di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang beredar, Rofi’i Mukhlis dikenal sebagai Barisan Ksatria Nusantara pusat dan kerap menjadi narasumber di televisi nasional. Ia beberapa kali disebut sebagai Gus Rofi’i.
Rustandi mengatakan, tersangka R kemudian mempertemukan Mohamad Najib dengan seseorang berinisial T dan D di salah satu hotel di Kediri untuk membahas penyelesaian perkara tersebut.
Dalam proses itu, terdapat biaya yang harus dibayarkan dengan cara transfer ke rekening milik tersangka R dan sopirnya.
“Terpidana kemudian mengumpulkan para kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan untuk mengumpulkan sejumlah uang yang digunakan untuk memenuhi permintaan biaya-biaya tersebut yang berasal dari dana bantuan operasional PKBM dan ditransfer ke rekening milik tersangka R dan sopirnya,” cetusnya.
Uang yang ditransfer mencapai Rp 606 juta. Menurut penyidik, uang tersebut digunakan tersangka untuk renovasi tempat usaha dan kebutuhan sehari-hari.
“Akibat perbuatan tersangka R sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 606 juta. Kita akan terus kembangkan persoalan ini. Dan jika ada bukti baru dalam pengembangan nantinya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” imbuh Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dijerat subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga dijerat Pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar
Posting Komentar