Sidang Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif, Terungkap Oknum Polisi Terima Rp16 Miliar Fee Proyek


Bandung - KABARPROGRESIF.COM Anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat menjadi saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang. 

Di persidangan, terungkap Yayat menerima uang senilai Rp16 miliar dari sejumlah paket proyek sejak tahun 2024.

Yayat mengakui memiliki kedekatan dengan sosok Sarjan, yang dikenal sebagai pemberi suap kepada Ade Kuswara dan HM Kunang. Pertemuan pertama antara Yayat dan Sarjan terjadi pada 2022. 

Berawal dari perkenalan tersebut, Yayat mengaku kerap mendatangi sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Sarjan guna mengamankan paket pekerjaan proyek.

Meskipun tidak merinci secara gamblang jumlah proyek yang berhasil diperoleh, Yayat menyebut dirinya kerap memberikan jatah fee sebesar 10 persen dari setiap proyek kepada para kepala dinas. 

Di sisi lain, ia mengaku menerima keuntungan pribadi sekitar 5 hingga 7 persen dari setiap proyek yang didapat.

Sepanjang pengenalannya dengan Sarjan serta kolaborasi dalam meraih berbagai proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Yayat mengaku telah menerima akumulasi uang sebesar Rp16 miliar dari Sarjan. 

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yayat berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya dari Sarjan.

"Jadi dari catatan Sarjan, totalnya dari semua uang-uang yang saya pinjam, minta, dan lain-lain itu 16 miliar," ujar Yayat saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 18 Mei 2026.

Selain meraih berbagai proyek di Pemkab Bekasi, Yayat mengatakan perkenalannya dengan Sarjan turut membuka jalannya untuk mengenal langsung Ade Kuswara. 

Ia mengaku telah bertemu langsung dengan Ade Kuswara sebanyak tiga kali. 

Kendati demikian, dalam setiap pertemuan itu, ia menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan proyek kepada Ade Kuswara.

"Ke depannya Bekasi, bagaimana Bekasi lebih maju, dan bagaimana Pak Bupati kita support dengan doa," tutur dia.

Ketika jaksa menanyakan soal boleh atau tidaknya seorang anggota kepolisian mendapatkan proyek, Yayat menilai persoalan tersebut bersifat dilematis. 

Ia hanya menegaskan dirinya tidak pernah mencari tambahan penghasilan di wilayah Depok yang menjadi tempat tugasnya.

"Saya menyadari saya seorang polisi, tapi saya dinas di Depok sementara saya cari kerjanya di Bekasi. Jadi saya berasumsi saya tidak pernah mempengaruhi kebijakan di Kabupaten Bekasi," kata Yayat.

Sementara itu, terdakwa Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa proyek-proyek yang dikerjakan oleh Sarjan dan Yayat sama sekali tidak berkaitan dengan dirinya. 

Menurut Ade, proyek tersebut berlangsung pada tahun 2024, yakni sebelum ia dilantik sebagai Bupati Bekasi.

"Ini bukanlah di era saya. Itu dari mana? Dari keterangan para saksi yang dihadirkan," ujar Ade.

Ade Kuswara juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan sekretaris pribadinya, Riza, untuk menemui sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Bekasi dengan maksud meminta imbalan atau fee dari proyek. 

Ia mengaku hanya memerintahkan sekretaris pribadinya untuk melakukan sinkronisasi data.

"Kepala daerah itu punya rencana pembangunan jangka menengah daerah dan jangka pendek. Ini harus disinkronisasi," tutur dia.

Kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menjelaskan bahwa proyek yang dikerjakan oleh Yayat sama sekali tidak berkaitan dengan kliennya karena pengerjaannya terjadi pada tahun 2024. 

Sementara itu, Ade Kuswara baru dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025.

"Pada intinya yang ingin kami tekankan di sini adalah Pak Bupati, kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, tidak ada kaitannya. Jadi tidak bisa kita memidana orang ketika fakta hukumnya tidak memungkinkan kita untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada yang bersangkutan," jelas dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV