Polda Riau Sita 283 Butir Amunisi dari Bandar Sabu
Pekanbaru - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita 283 butir amunisi senjata api berbagai kaliber dari hasil penggeledahan bandar sabu di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira mengatakan amunisi tersebut diamankan bersama 43,3 gram sabu dan uang puluhan juta.
Ada empat pelaku dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026.
"Petugas awalnya mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dalam kebun sawit di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako," katanya, Selasa, 19 Mei 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian Sektor Bangko menangkap tiga orang pelaku, berinisial AW, KA, dan HA.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu satu paket besar dan dua paket kecil, dengan berat total 43,3 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku mendapat sabu dari seorang bandar berinisial S yang juga dari Kecamatan Bangko Pusako.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku S di dalam kebun sawit.
Dari tangan S, petugas mengamankan satu unit telepon dan uang tunai Rp 2,38 juta.
Selanjutnya, polisi menggeledah dua rumah kontrakan yang ditempati S di kawasan jalan lintas Riau-Sumut Kilometer 9.
Di rumah pertama, petugas menemukan uang tunai Rp54,1 juta, satu butir pil ekstasi dan buku tabungan atas nama S.
Temuan mengejutkan terjadi saat penggeledahan di rumah kedua yang menemukan peluru senjata api.
"Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap amunisi yang di temukan, dan menganalisis rekening para tersangka guna menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika tersebut," ungkapnya.

Komentar
Posting Komentar