KPK Kembali Panggil 8 Pejabat RSUD Cilacap
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan, untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
“Pemeriksaan delapan saksi bertempat di Polresta Banyumas, Jateng,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.
Budi mengatakan delapan saksi tersebut adalah APP selaku Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap dan TA selaku Kasi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan. Kemudian, SUP selaku Kasi Keperawatan Rawat Inap dan TYR selaku Kasi Pelayanan Penunjang Medik Langsung.
Saksi selanjutnya, adalah BDN selaku Kasi Pelayanan Penunjang Medik Tidak Langsung dan HDW selaku Kepala Subbagian Perencanaan dan Pengembangan. Kemudian, FF selaku Kasubbag Hukum dan Kerja Sama, serta IYS selaku Kasubbag Pendidikan, Penelitian, dan Pelatihan.
Sementara itu, pada Senin, 18 Mei 2026, KPK memeriksa delapan pejabat RSUD Cilacap. Mereka adalah MHS selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan, SIP selaku Kepala Bidang Pelayanan Medis, ISH selaku Kabid Pelayanan Keperawatan, dan SGN selaku Kabid Pelayanan Penunjang.
Selanjutnya, AWP selaku Kepala Bagian Program dan Pengembangan, JTM selaku Kabag Keuangan, YNS selaku Kabag Umum, serta LMF selaku Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan.
KPK meminta mereka untuk menjelaskan kronologi pengumpulan uang iuran di RSUD Cilacap terkait kasus tersebut.
Pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap, dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Komentar
Posting Komentar