Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Palsu dari Kasus Jimmy Sutopo


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 arloji mewah yang menjadi benda sita eksekusi dari terpidana kasus korupsi di Asabri, Jimmy Sutopo, dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Belasan jam mewah tersebut dihancurkan karena terbukti barang palsu.

"Jadi enggak mungkin negara mendapat keuntungan dari barang-barang yang melanggar hak cipta, paten, dan merek,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, di BPA Fair, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Narendra menjelaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari standar internasional dalam menangani produk tiruan atau counterfeit. 

Tindakan tegas ini juga bertujuan untuk melindungi ekosistem bisnis dan pemilik hak cipta resmi yang dirugikan oleh peredaran barang palsu.

Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan palu hingga rusak total agar tidak dapat dipergunakan kembali. 

Prosesi ini disaksikan langsung oleh jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, dan Badan Pemulihan Aset (BPA).

Langkah hukum ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-219/BPA/BPA.PA.1/05/2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Selain itu, pemusnahan ini telah mengantongi izin resmi dan persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Legalitas ini menegaskan penghapusan aset rampasan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelum dihancurkan, seluruh jam tangan telah melalui proses validasi yang sangat ketat untuk memastikan status keasliannya. Kejaksaan menggandeng tenaga ahli dari Flecto, sebuah platform marketplace luxury watches, dalam melakukan pengecekan fisik. Hasil pemeriksaan ahli mengonfirmasi produk-produk yang tampak seperti arloji bermerek ternama itu sepenuhnya adalah barang palsu.

Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghargai hak atas kekayaan intelektual. 

Penegakan hukum terhadap barang tiruan akan terus diperketat demi menjaga iklim investasi dan perdagangan yang sehat di Tanah Air. 

Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia di mata internasional dalam hal perlindungan hak cipta dan merek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV