Singgih Keponakan Bupati Ponorogo nonaktif Akui Jadi Perantara Transfer dan Ambil Uang atas Permintaan Sugiri dan Ely Widodo
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kembali mengungkap aliran uang yang diduga berkaitan dengan kepentingan politik dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Fakta itu terungkap dari keterangan saksi Singgih Cahyo Wibowo saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 19 Mei 2026.
Dalam persidangan, Singgih yang merupakan keponakan Sugiri Sancoko mengaku beberapa kali diminta menerima, mengambil, hingga mentransfer uang atas perintah Sugiri Sancoko maupun adiknya, Ely Widodo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mendalami hubungan Singgih dengan Sugiri Sancoko dan Ely Widodo.
Singgih mengaku sudah mengenal Sugiri sejak menikah dengan tantenya sekitar 25 tahun lalu.
Ia juga membenarkan Ely Widodo merupakan adik kandung Sugiri Sancoko.
Saat ditanya soal keterlibatannya, Singgih mengaku pernah diminta melakukan transfer uang atas perintah keduanya.
“Pak Eli juga pernah, Pak Sugiri juga pernah,” kata Singgih dalam persidangan.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Singgih sering diminta mengambil uang titipan dari rekanan lalu mengirim atau mentransfer uang tersebut ke sejumlah rekening atas perintah Sugiri Sancoko dan Ely Widodo.
Salah satu transaksi yang disorot yakni transfer sebesar Rp95 juta pada 10 April 2023 ke rekening atas nama Soedjarwi Sri Juniari atas perintah Ely Widodo.
Singgih membenarkan transaksi tersebut.
Tak hanya itu, Singgih juga mengaku pernah menerima transfer Rp2 miliar ke rekening pribadinya pada Januari 2021.
Menurutnya, sebelum uang masuk, Ely Widodo lebih dulu memberi tahu agar mengecek rekening.
“Pak Ely bilang, ‘Coba cek rekeningmu, barangkali ada uangnya masuk’,” ujar Singgih.
Setelah uang masuk, Singgih mengaku diperintahkan menarik seluruh dana tersebut secara tunai di Ponorogo.
Uang itu kemudian dibawanya sendiri ke posko pemenangan di Jalan Mangga dan diserahkan kepada Ely Widodo.
“Disuruh mengambil semuanya, lalu saya kasihkan ke Pak Ely,” ucapnya.
Selain Rp2 miliar, Singgih juga mengaku pernah menerima transfer Rp500 juta pada Agustus 2021 yang kemudian kembali diserahkan kepada Ely Widodo.
Jaksa lalu mendalami tujuan penggunaan uang tersebut.
Setelah sempat berbelit menjawab, Singgih akhirnya menyebut uang itu digunakan untuk membantu caleg-caleg PDI Perjuangan.
"Seingat saya untuk bantu caleg-caleg,” katanya.
Saat didalami lagi apakah caleg yang dimaksud berasal dari partai yang sama dengan Sugiri, Singgih membenarkannya. “PDI,” jawabnya singkat.
Persidangan juga mengungkap Singgih beberapa kali diminta mengambil uang dari Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo nonaktif Yunus Mahatma.
Singgih mengaku dua kali datang ke RSUD dr Harjono untuk mengambil uang.
Salah satunya atas perintah Ely Widodo, sedangkan pengambilan lain atas perintah langsung Sugiri Sancoko.
Dalam salah satu pengambilannya, Singgih mengaku datang bersama Ely Widodo ke ruang kerja Yunus Mahatma di rumah sakit.
Setelah bertemu, ia diberi tas berisi uang dan diminta membawanya ke rumah dinas Sugiri Sancoko.
“Saya bawa ke dalam rumah, ke ruangan Bapak (Sugiri),” ujarnya.
Singgih mengatakan Sugiri seolah sudah mengetahui maksud kedatangannya.
“Sudah paham,” kata Singgih saat ditanya jaksa apakah Sugiri mengetahui barang yang dibawanya.
Sementara dalam pengambilan lain, Singgih mengaku diperintah Sugiri menemui Yunus Mahatma di rumah sakit.
Setelah bertemu, ia langsung diminta membawa sebuah tas dan menyerahkannya kepada Ely di posko pemenangan Pileg.
Selain soal aliran uang, persidangan juga menyinggung adanya catatan proyek yang ditulis tangan oleh Singgih.
Jaksa menunjukkan catatan berisi sejumlah nama proyek sekolah dan nominal uang.
Singgih mengaku catatan itu dibuat atas perintah “Bapak”, yang merujuk pada Sugiri Sancoko.
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada sempat menegur Singgih karena dinilai berusaha menghindar saat ditanya soal proyek-proyek tersebut.
“Makanya jangan bohong kamu jadi orang ya,” tegas hakim di persidangan.
Saat didalami jaksa soal isu fee proyek, Singgih mengaku pernah mendengar adanya fee sebesar 10 persen.
Catatan proyek yang dibuatnya kemudian disebut disimpan di ruangan Sugiri Sancoko.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.
KPK menduga praktik pengumpulan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan jaringan orang dekat kepala daerah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, serta Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
Ketiganya didakwa melakukan dan menerima suap dalam jabatan.
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.
Dalam dakwaan pertama, Sugiri Sancoko bersama-sama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (dituntut dalam berkas terpisah) didakwa menerima suap sejumlah Rp900 juta dalam kurun waktu Februari 2021 sampai 7 November 2025.
Uang tersebut diterima dari Yunus Mahatma (dituntut dalam berkas terpisah) yang diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 800/141/405.10/2022 tanggal 11 Februari 2022 untuk periode 2022-2027.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dkwaan kedua, untuk kurun waktu 29 Juli 2022 sampai 32 Desember 2024, Sugiri Sancoko bersama-sama dengan Yunus Mahatma didakwa menerima suap sejumlah Rp950 juta dari Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya.
Uang diduga suap itu diberikan sebagai akibat karena Sugiri telah menentukan dan mengatur pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar perusahaan milik Sucipto menjadi pemenang dan pelaksana pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.
Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Terhadap penerimaan ini, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, selain suap, JPU KPK juga mendakwa Sugiri Sancoko dalam kurun waktu 23 Februari 2021 sampai dengan 7 November 2025 telah menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung sejumlah Rp5.572.000.000,00 (Rp5,57 miliar).
Penerimaan itu, menurut jaksa, berhubungan dengan posisi Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
Uang-uang tersebut diterima Sugiri Sancoko dari banyak pihak, di antaranya dari Yunus Mahatma dan Sucipto, hingga seseorang bernama Lana yang merupakan Guru SMA sekaligus tim sukses Sugiri. Dalam surat dakwaan, jaksa merinci ada 28 penerimaan terkait gratifikasi tersebut.
Salah satu peruntukan uang ada yang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari Yunus Mahatma senilai Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023, Rp100 juta menjelang Idulfitri 2024, dan Rp100 juta menjelang Idulfitri 2025.
Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar