KPK Dalami Aliran Uang ke Gatut Sunu


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi sebagai saksi pada 19 Mei 2026. 

Pemeriksaan, untuk mendalami kasus dugaan korupsi Gatut Sunu Wibowo menerima uang saat menjabat Bupati Tulungagung.

“Saksi didalami terkait dugaan pemberian kepada Bupati,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 20 Mei 2026.

Lebih lanjut Budi mengatakan materi yang sama turut didalami kepada sejumlah saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tulungagung Kasil Rokhmad, Staf Ahli Bupati Tulungagung Galih Nusantoro, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Tranggono Dibjo Harsono, dan Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung Evi Purvitasari.

Selain itu, materi yang sama didalami KPK kepada WTN selaku Direktur CV Jaya Sakti, RI selaku Direktur CV Kartika Perkasa, serta AC selaku Direktur CV Armada Perkasa.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. 

Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.

Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV