Imigrasi Deportasi 92 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan Investasi dan Judol


Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Sebanyak 92 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terlibat sindikan judi online (judol) dan penipuan investasi di Batam, masuk dalam daftar penangkalan seumur hidup Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Puluhan WNA ini langsung dideportasi pada Minggu, 5 Juli 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, China.

"Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, Senin, 6 Juli 2026.

Ia mengatakan, Pemerintah Tiongkok memfasilitasi penuh proses deportasi dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional. 

Imigrasi Soetta menerapkan standard operating procedure (SOP) kontingensi demi menjaga situasi tetap kondusif.

"Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” jelas dia.

Direktorat Jenderal Imigrasi, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk berkegiatan di Indonesia. 

Melalui tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup diharapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia.

"Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung