Raja Juli Antoni Baru Lapor Tolak Amplop Gratifikasi usai OTT KPK


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menerima laporan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. 

Laporan tersebut baru diserahkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"Pada Jumat, 3 Juli 2026, pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Pelaporan tersebut dilakukan tak lama setelah Raja Juli menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan. 

Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK tengah melakukan langkah-langkah prosedural untuk menindaklanjuti berkas laporan tersebut.

"Proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Budi.

Di sisi lain, lembaga antirasuah ini juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat publik dan pemangku kepentingan mengenai tata kelola kehutanan. 

KPK menegaskan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan prioritas nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga harus bersih dari segala bentuk praktik lancung.

"Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tutur Budi.

Perkara ini bermula saat KPK menggelar OTT ke-14 sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Kuansing, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. 

Pascaoperasi senyap tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan serta gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas pada 1 Juli 2026.

Nama Raja Juli Antoni ikut terseret lantaran sempat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. 

Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman diam-diam meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruangan Menhut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung