Napi Lapas Pangkalpinang Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu


Pangkalpinang - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu tersangka dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

"Penetapan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan sabu-sabu yang dilakukan pada Mei 2026," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Komisaris Besar Polisi Ronald F. Sipayung di Pangkalpinang, Senin, 6 Juli 2026.

Pengungkapan kasus ini adalah hasil sinergi Polda Babel dan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. 

Kasus bermula dari penangkapan tersangka FB, 34, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pada 7 Mei 2026 beserta barang bukti awal sekitar 1,6 kilogram sabu-sabu.

Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tidak seluruh barang bukti merupakan sabu-sabu, sebagian diketahui berupa gula batu yang diduga digunakan sebagai modus untuk mencampur narkotika. 

Selain itu, polisi juga menyita sembilan butir ekstasi dan dua unit telepon genggam milik tersangka FB.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa barang bukti 1,6 kilogram itu tidak seluruhnya narkotika. Sebagian merupakan gula batu yang dicampur dengan sabu, dan modus seperti ini beberapa kali kami temukan," jelas dia.

Ia mengatakan penyidik kemudian menelusuri isi dua telepon genggam milik FB melalui pemeriksaan digital forensik. 

Dari hasil ekstraksi data ditemukan komunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp dengan akun bernama "Sinchan" yang berlangsung sejak Februari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FB mengaku telah menerima sekitar empat kilogram sabu dari akun tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung, terutama di Pangkalpinang dan Bangka Tengah.

"Komunikasi keduanya sangat intens. Kami juga menemukan foto, gambar, peta, serta percakapan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ungkap dia.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang untuk menelusuri identitas pemilik akun tersebut. 

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang narapidana berinisial CH alias KE yang sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika.

Pada akhir Mei 2026, petugas melakukan penggeledahan dan menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh narapidana tersebut. 

Hasil pemeriksaan digital terhadap perangkat itu kemudian dicocokkan dengan data dari telepon genggam milik FB.

"Dari hasil pemeriksaan alat bukti elektronik dan keterangan para saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan CH alias KE sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas," katanya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pemasok utama narkotika dan jaringan yang berada di atas kedua tersangka. 

Dalam perkara itu, barang bukti narkotika murni yang berhasil diamankan mencapai sekitar 616 gram dengan perkiraan nilai sekitar Rp700 juta. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka FB diduga sebelum ditangkap juga telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu-sabu, sejak Februari 2026.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung