KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur CV Mahadir, Muhamd Bagir. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono terkait proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
"Mengadili, menghukum terdakwa Muhamad Bagir dengan pidana penjara selama dua tahun, denda lima puluh juta rupiah subsider dua bulan kurungan,"kata Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/2).
Dalam kasus ini, Perbuatan Muhamad Bagir dianggap bertentangan dengan
pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada amar putusan itu, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan tidak memberikan korting hukuman pada terdakwa Muhammad Bagir. Vonis itu conform atau sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hakim hanya memberikan keringanan satu bulan pada hukuman subsidernya.
Kendati demikian, Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dan Kiki Ahmad Yani masih menyatakan pikir pikir atas vonis hakim Ini Wayan Sosiawan, demikian pula juga dinyatakan terakwa Muhammad Bagir.
"Sesuai KUHAP, pernyataan upaya hukum maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan,"kata hakim I Wayan sembari menutup persidangan.
Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setiyono.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.
Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.
Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.
Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)