Selasa, 30 Mei 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Tanjung Perak melalui Kasintel, Lingga Nuarie mengaku telah menerima pelimpahan tahap II kasus penadah semen curah milik PT Janti Sarana Materila Betom (JSMB), dengan tersangka Santhony Warga Wiyung Surabaya.

"Kemarin (Senin), kami terima tahap II nya dari Penyidik Polsek Benowo,"terang Lingga, Kasintel Kejari Tanjung Perak sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganani perkara ini saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).

Dalam kasus ini, Lingga mengaku tidak melakukan penahanan terhadap Santhoy. Hal itu dilakukan lantaran adanya riwayat gangguan kesehatan yang dimiliki pemilik toko bahan bangunan dikawasan Wiyung Surabaya tersebut.

"Tahanan kota, karena tersangka sakit,"sambung Lingga.

Terpisah, RM Tony Bambang Pramono saksi pelapor sekaligus Kepala Bidang Hukum PT Janti Sarana Material Beton menyesalkan perlakuan istimewa yang diberikan jaksa. Dia menilai, ada tebang pilih pada penangan perkara ini.

"Pencurinya ditahan, lha kok penadahnya gak ditahan, jelas ini mencederai rasa keadilan pada kami selaku korban," terang Tony saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).

Untuk diketahui, Santhony ditetapkan sebagai tersangka kasus penadah semen curah setelah Polisi Polsek Benowo berhasil menangkap Ari Firmansyah, Supir PT Janti Sarana Material Beton selaku tersangka pencurian dan penggelapan semen curah.

Semen curah seberat 28 ton itu rencananya dikirim untuk proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo. Namun oleh tersangka Ari Firmansyah, semen itu malah dijual ke tersangka Santhony. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur mengadakan Grand Launching AKSI UMMAD “Akses Keuangan Syariah untuk Masyarakat Mandiri Berbasis Masjid” pada Selasa, 30 Mei 2017 bertempat di Ballroom Hotel Shangri La, Surabaya. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

AKSI UMMAD merupakan program yang dirancang untuk memberikan akses keuangan syariah bagi jama’ah masjid dan masyarakat disekitar masjid.

Tujuan utama dari adanya program ini antara lain untuk meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat dakwah dan kemandirian ekonomi umat, meningkatkan peran Lembaga Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF) dalam pemberdayaan umat serta meningkatkan peran lembaga jasa keuangan syariah

Dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat. Selain Masjid, Lembaga ZISWAF dan Perbankan Syariah, Program AKSI UMMAD juga mengintegrasikan kontribusi dari kalangan akademisi, Ulama dan para praktisi yang akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan kepada para Jama’ah masjid yang menjadi peserta program, baik pendampingan spiritual maupun pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas usaha.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menyampaikan harapannya agar dengan adanya program AKSI UMMAD yang digagas oleh Kantor Regional 4 Jawa Timur beserta para pegiat keuangan syariah di Jawa Timur dapat menjadi tonggak awal kembalinya kemakmuran masjid serta mengembalikan fungsi masjid.

“Dengan program AKSI UMMAD ini, masjid akan kembali menjadi pusat aktivitas umat Islam, baik sebagai pusat pendidikan, kegiatan sosial, pengembangan ekonomi dan tempat musyawarah untuk memecahkan permasalahan umat”. Kata Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Sukamto

Sokamto menambahkan bahwa dalam program AKSI UMMAD ini didukung oleh 6 (enam) Masjid percontohan, 6 (enam) LAZISWAF, 5 (lima) Perguruan Tinggi, 2 Perbankan Syariah serta 4 (empat) lembaga negara dan asosiasi.

“Dengan kolaborasi ini, Kami berharap agar seluruh pegiat keuangan syariah di Jawa Timur akan semakin solid dalam melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah di Jawa Timur, sehingga visi kita bersama dalam mewujudkan Jawa Timur sebagai regional ekonomi syariah terbesar di Indonesia dapat terealisasi." pungkas Sukamto.

Dalam rangkaian Grand Launching AKSI UMMAD, sebelumnya diawali dengan Seminar dengan tema Aksi Kebangkitan Ekonomi Umat Melalui Masjid. Narasumber yang hadir berasal dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Masjid Jogokaryan Jogjakarta. (Dji)

Sepekan digelar promo, Daihatsu mencapai 100 Unit SPK penjualan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam menyambut bulan suci Ramadhan ini, PT. Astra International Daihatsu Jawa Timur menggelar pameran sekaligus membagikan Takjil pada kesempatan berbuka puasa.

Bertempat di Atrium Tunjungan Plaza Surabaya Pameran Daihatsu dan bagi Takjil digelar selama Ramadhan yakni di geber pada tanggal 22 hingga 28  Mei - 2017.

Branch Manager ADM Pengampon Eko Rey Setyawan mengatakan, untuk pameran ini Daihatsu telah mencapai target dalam penjualan yang di gelar pada sepekan tersebut.

" Untuk sementara ini sudah mencatat sebanyak seratus surat pemesanan ( SPK ) " katanya saat ditemui di pameran,pada Senin (29/5/2017).

Pada acara pameran tersebut PT.Astra International Daihatsu Jatim memberikan kepada pelanggan Daihatsu dengan berbagai banyak penawaran paket Bombastis.

" Di pameran ini para pelanggan bisa membawa pulang New Ayla hanya dengan DP.Rp. 9 juta." terang Rey.


Lebih lanjut Budhi Lau selaku Regional Head Jatim PT.Astra International Daihatsu Jatim mengatakan, program yang bertajuk Gathering dan Bursa Otomotif Seken (BOS) yang diselenggarakan ini merupakan acara yang diprioritaskan pada customer atau pelanggan setia, dan acara tersebut terselenggara berkat kerjasama dengan Astra Credit Companies (ACC), Astra Mobil 88, Used Cars serta Asuransi Astra.bahkan pada pameran ini PT. Astra International Daihatsu Jatim memberikan berbagai hadiah maupun doorprize yang telah disediakan diantaranya smartphone, Televisi LED serta Voucher Belanja.

Bermacam hadiah berikut doorprize pun disediakan mulai dari smart phone, Televisi LED, voucher dan masih banyak lagi.

" Paket yang diberikan melalui kredit ini berupa banyak bonus sehingga selama sepekan even tersebut kita sudah sesuai target penjualan yakni mencapai 100 unit ." kata Budhi saat ditemui pada even Daihatsu di Atrium Tunjungan Plaza

Budhi Lau menjelaskan, dari jumlah 100 unit SPK yang terpesan unitnya ini, telah tercatat beberapa armada yang terjual.

" Diantaranya Daihatsu Sigra sebanyak 30, Xenia 26, Ayla 22, PU 14, Terios 1 unit, Mb 4, Luxio 1, Sirion 1, dan Himax 1 unit. " pungkasnya. (Dji)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Untuk mempertahankan Profesionalisme Pelayanan, mutu dan Managemen yang telah diraih sebelumnya yaitu akreditasi rumah sakit paripurna bintang lima, Rumah Sakit TNI AL Jala Ammari Lantamal VI dikunjungi Surveyor Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dr. Djaenah Karim, Sp.RM, MARS, Selasa (30/05/2017).

Kunjungan Suveior ini disambut dengan tarian Adat Sulsel dan diterima langsung oleh Karumkit Jala Ammari Letkol Laut (K) dr. Heru Nurdianto, Sp. U beserta staf di halaman Parkir Rumkit TNI AL Jala Ammari Lantamal VI.

Kemudian kunjungan dilanjutkan dengan Pembukaan Survei Akreditasi tersebut bertempat di ruang rapat Rumkital Jala Ammari Lantamal VI. Karumkit TNI AL Jala Amari dalam sambutan pembukaan mengatakan kami keluarga besar Rumah sakit mengucapkan selamat datang kembali kepada Surveior dikota Angin Mammiri. Selanjutnya karumkit memberikan penjelasan kepada Surveior tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Rumkit TNI AL Jala Ammari.

" Upaya peningkatan pelayan dilakukan dengan  menyiapkan dan menambah fasilitas dan infrastruktural  yang modern, peningkatan SDM serta berupaya mendapatkan peningkatan mutu sesuai standar." lanjut karumkit.


Selama satu hari berjalan, Surveior KARS akan melakukan penilaian terhadap aspek administrasi, pelayanan di lapangan, menelaah dokumen. Tak hanya itu, tim penilai juga melakukan survei lapangan dan mewawancarai pasien untuk membuktikan mutu pelayanan. Terdapat 15 bab/kelompok kerja, 323 standar, dan 1218 elemen untuk lulus standar akreditasi.

Akreditasi Rumah Sakit adalah proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga independen (KARS) berdasarkan standar yang berlaku. Rumah sakit yang telah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah karena memenuhi standar pelayanan dan manajemen yang ditetapkan dengan memiliki akreditasi paripurna.

Sebelumnya, untuk diketahui pada tahun 2016, Rumkit TNI AL Jala Ammari Lantamal VI telah mendapatkan predikat Lulus tingkat Paripurna dari KARS yang artinya setara dengan Rumah Sakit Bintang lima.

Hadir dalam penyambutan, Aspers Danlantamal VI Kolonel Laut (KH) Sunarto, S.T., M.A.P., Kaladokgi Makassar dan Kadiskes Lantamal VI. (arf)

Senin, 29 Mei 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi Andre (24), yang kerap mencuri sepeda motor berakhir ditangan tim Anti Bandit Satreskrim Polretabes  Surabaya. Pemuda asal Jl Bulak Rukem Surabaya itu diringkus setelah menyikat motor di Pucang Adi.

Tersangka Andre berani dan nekad menjadi bandit jalanan, lantaran dirinya sudah belajar menggasak motor melalui video youtube, Berbekal pengetahuan dari media youtube tersebut, Andre bersama rekannya Fandi (DPO) melancarkan aksinya di jalanan.

Sedikitnya sudah tiga lokasi (TKP) yang jadi sasaran Andre dan Fandi. Mereka menggasak sepeda motor di Jl Mulyorejo dua kali dan sekali di Jl Pucang Adi Surabaya.

"Saya belajar lewat youtube untuk mencuri motor. Satu motor hanya membutuhkan dua sampai tiga menit untuk dicuri," aku Andre di Mapolretabes Surabaya, Senin (29/5/2017).

Dalam beraksi, Andre dan Fandi naik sepeda motor Honda Beat berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran, Andre sebagai eksekutor masuk ke rumah korban dengan merusak kunci gembok pagar. Selanjutnya, ia menyikat sepeda motor korban menggunakan kunci T yang sudah dibawanya. Kemudian, motor curian langsung dijual ke Madura.

"Saya jual motor ke Madura, biasanya laku Rp 2,5 juta. Uangnya langsung dibagi rata berdua," aku Andre.

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, ternsagka Andre dan Fandi sudah menjadi terget buruan tim Anti Bandit. Begitu ada informasi tersangka Andre mau menjual motornya ke Madura, anggota tim Anti Bandit langsung memburu dan melakukan penangkapan.

"Tersangka Andre ditangkap usai mencuri motor korban di Jl Pucang Adi dan motornya mau dijual ke Madura. Anggota kami berhasil memburu dan menangkap, karena saat ditangkap melakukan perlawanan, anggota melakukan tindakan tegas menembak kaki kanannya," ucap Shinto.

Saat ini tersangka Andre mendekam di sel tanahan Polsretabes Surabaya, sedang Fandi berstatus DPO. Polisi menjerat tersangka Andre dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebuah kebakaran gudang pigura milik Sudi Mukayat (58), di Jalan Pakis Gunung II nomor 78, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Senin (29/5) sekitar pukul 12.00, sempat membuat panik warga sekitar.

Meski kebakaran tak menelan korban jiwa, hampir 75 persen barang yang ada di gudang tersebut hangus terbakar. Tak terkecuali mobil Suzuki Swif nopol  L 1911 ZY ikut terbakar. Sebelum petugas PMK dating, warga berusaha memadamkam api dengan peralatan seadanya.

“Api dengan asap hitam, tiba-tiba muncul dari belakang gudang. Seketika itu, saya berteriak-teriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan saya, berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya,” ujar Rami, warga sekitar lokasi kejadian, Senin (29/5).


Berdasarkan keterangan saksi lain, sekitar pukul 12.00, pemilik rumah sedang berada di rumah Jalan Pakis Gunung IC nomor 45 diberitahu oleh Rami jika gudang pigura taligrafi  mengalami kebakaran.

Mendapati informasi itu, korban mendatangi lokasi dan melihat gudangnya sudah dalam kondisi terbakar di bagian belakang pada bagian atap. Seketika itu, korban juga ikut berteriak meminta pertolongan kepada warga.

Korban lalu dibantu warga berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya dengan tujuan api bias dipadamkan. Baru sekitar pukul 12.45, mobil PMK berusaha memadamkan api yang sudah menjalar ke dalam gudang. Sekitar pukul 13.30, petugas PMK memastikan api telah betul-betul padam.

“Untuk kerugian kerugian materi belum bisa diketahui. Namun, kebakaran itu memabakar hampir 75 % gudang yang didalamnya sebagian besar pigura,” ujar salah satu petugas PMK. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktek kotor pengusaha. Kali ini, mereka berhasil mengungkap sebuah home industri jamu obat kuat seks ilegal. Sebab, obat obat ini tidak memiliki ijin edar. Perusahaan yang berada di Lingkungan Gaplek, kel. Bakungan, Kec. Glagah, Banyuwangi tersebut digerebek, setelah kedapatan mengedarkan obat obatnya di Surabaya.

Obat kuat seks itu sendiri diedarkan sejak tahun 2015. Obat obat itu dikemas dalam bentuk botol maupun sachet. Ada beberapa merk, diantaranya Tarzan X, Sendu, Naga Mas dan Akar Gingseng. Selain obat dalam kemasan pabrikan, tim ini juga menemukan jamu racikan sendiri untuk penghangat badan yang dinamakan Jahe Empret.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dalam kasus ini, pemilik usaha obat dan jamu tersebut, yaitu Lilik Sunarti (57), sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau racikannya tidak sesuai prosedur, tentunya bisa merusak kesehatan. Apalagi, obat obat ini tidak mengantongi ijin edar. Bahkan kita temukan bahan bahan kimia untuk penguat yang dipakai sebagai salah satu komposisi racikan," ungkapnya, Senin (29/05/2017).

Ditambahkan Shinto, terungkapnya kasus ini bermula dari temuan polisi pada penjualan jamu kuat di kawasan Demak Surabaya. Setelah diselidiki, ternyata jamu tersebut tidak punya ijin edar dan diproduksi dari Banyuwangi.

"Setelah kita telusuri, ternyata Lilik ini belajar dari kakaknya. Dan kakaknya juga menghadapi proses hukum dalam kasus yang sama di Polda Jatim," bebernya.

Obat obat racikan tersebut saat ini tengah diambil sample-nya untuk dilakukan uji laboratorium di Mapolda Jatim. Selain menyita peralatan pembuat obat dan jamu, penyidik juga menyita bahan bahan obat serta sejumlah obat dan jamu siap edar. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 196 dan atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jajaran Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab), tiga jabatan strategis di lingkungannya.

Ketiga jabatan tersebut yaitu Kepala Dinas Administrasi Personel Angkatan Laut (Kadisminpersal), Kepala Dinas Material Senjata dan Elektronika Angkatan Laut (Kadissenlekal), serta Kepala Sekretariat Umum Angkatan Laut (Kasetumal).

Dalam Sertijab itu dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., M.A.P., dalam sebuah upacara militer, di Mabesal, Cilangkap, Jumat (26/05)

Dikatakan oleh Kasal saat memimpin upacara Sertijab bahwa, dengan dihadapkan pada dinamika organisasi yang semakin dinamis dan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, pemimpin negara dan TNI telah menunjuk perwira-perwira terbaik yang memiliki kompetensi dan dipercaya untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan TNI Angkatan Laut.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kita harus mengakui dan patut bersyukur, bahwa selama ini pejabat yang mendapatkan promosi jabatan, telah berupaya dan berhasil meningkatkan kualitas kinerja organisasi TNI Angkatan Laut”, ujar Kasal.

Pejabat baru Kadisminpersal Kolonel Laut (P) Tedjo Sukmono sebelumnya menjabat sebagai Sekdisminpersal, dan pejabat lama Kadisminpersal Laksamana Pertama (Laksma) TNI B. Ken Tri Basuki, M.Si. (Han), selanjutnya menjabat sebagai Wakil Asisten Personel (Waaspers) Kasal.
Kolonel Laut (E) Gunawan, S.T., M.Tr. (Han) yang saat ini menjabat sebagai Kadissenlekal, sebelumnya menjabat sebagai Paban III Staf Logistik Kasal. Sedangkan Pejabat Lama Kadissenlekal Laksma TNI Ir. Christianto Purnawan selanjutnya akan menjabat sebagai Staf Khusus Kasal. Pada jabatan Kasetumal, saat ini dijabat oleh Kolonel Laut (S) Poedji Santoso, sedangkan pejabat lama Kolonel Laut (S) Rubiyanto, S.E., M.M., menjabat sebagai Kepala Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut (Kadiswatpersal).

“Saya yakin dengan pengalaman penugasan dan kompetensi yang dimiliki oleh para perwira dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan pengabdian di tempat yang baru. Dan saya berharap, para pejabat baru dapat melahirkan terobosan dan gagasan atau ide-ide inovatif untuk meningkatkan kinerja Satuan yang dipimpin saat ini”, tegas Kasal saat menutup amanatnya.(Rio)

 
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Meski sudah banyak pengguna, pengedar, bandar hingga produsen yang harus menikmati sisa hidupnya dibalik terali besi penjara bahkan hukuman mati, namun hal tersebut tak menyurutkan para pengguna narkoba untuk berlomba menciptakan narkotika jenis baru.

Seperti akhir-akhir ini telah beredar informasi dan video mengenai bahayanya ganja jenis flakka yang memiliki efek mengubah penggunanya jadi zombie. BNN menurunkan tim untuk melakukan penelitian terhadap Flakka ini.

"Nah ini sedang dalam penelitian laboratorium," ujar Buwas di Pusdiklat BPK di Kalibata, Jaksel, Senin (29/5/2017).

Menurut Buwas, Flakka merupakan ganja sintetis. Ada campuran-campuran khusus yang membuat ganja itu memiliki dampak luar biasa.

"Itu kan ganja sintesis ya. Terus ada campurannya lagi. Jenis baru, akumulasi dari campuran itulah yang dampaknya seperti itu," ujar Buwas.

"Itu sedang dalam penelitian kita ya. Ini kan baru pendapat-pendapat. Baru kami lakukan penelitian dengan Labfor Polri, BNN, BP POM, UI dan ITB juga," sambung Buwas.

Di dunia maya, campuran tersebut biasa dikenal dengan sebutan Flakka. Ada juga yang menyebutnya sebagai gravel.

Campuran berbentuk kristal putih tersebut diyakini memiliki efek yang membahayakan. Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, tampak beberapa pengguna Flakka bergerak aneh -- kepalanya miring, nyaris kayang, susah berbicara seperti zombie setelah mengonsumsi zat tersebut.

Tak hanya itu, ada juga pemakai Flakka yang mendadak berlari kencang dan menabrakkan dirinya ke mobil. Sejumlah media asing melaporkan, gerakan lari kencang itu disebabkan halusinasi hebat yang dialami pemakai Flakka. (Rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ulah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih benar-benar keterlaluan.

Bayangkan undangan dengar pendapat oleh Komisi B DPRD Surabaya Senin (29/5/2017)  soal dugaan pasar grosir Ilegal yang saat ini bertebaran di wilayah Tanjungsari Surabaya, Arini Pakistyaningsih memilih mangkir.

Alhasil sikap Arini Pakistyaningsih ini membuat kalangan Komisi B berang. Lembaga legialatif di Yos Sudarso merasa dipermainkan oleh mantan kepala dinas perpustakaan itu.

“Sangat kecewa (Arini tidak datang). Kalau mau mempermainkan dewan seperti ini, kami juga bisa mempermainkan Pemkot. Tapi nanti dipanggil lagi lah, untuk melihat tingkat kepatuhannya,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur.

Padahal undangan untuk membahas soal dugaan pasar grosir Ilegal yang saat ini bertebaran di wilayah Tanjungsari Surabaya telah dikirim jauh sebelumnya tepatnya seminggu yang  lalu. Parahnya lagi ketidakhadiran Arini Pakistyaningsih tanpa memberikan alasan yang pasti.

“Buktinya, pada hari ini tidak datang lagi. Sebenarnya, apapun alasannya bisa kami terima, tapi sekarang tidak hadir tanpa konfirmasi,” tegasnya.

Mazlan menjelaskan sejatinya hari ini mengundang empat dinas terkait pasar grosir ilegal, yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan Satpol PP Surabaya. Dari empat dinas yang diundang itu, hanya satu yang tidak datang, yaitu Dinas Perdagangan.

“Ini mungkin bentuk ketakutan dari Dinas Perdagangan, sehingga  tidak hadir tanpa konfirmasi. Mungkin takut karena tidak siap dengan berbagai jawaban. Hal semacam ini tidak patut dilakukan oleh Dinas Perdagangan,” kata dia.

Menurut Mazlan, sikap tegas dari Disperindagin Kota Surabaya sudah ditunggu banyak pihak, terutama para pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) yang mengadukan adanya pasar yang menjual secara grosir di Tanjungsari dan Dupak namun dibiarkan.

Pada saat mengadukan itu, para pedagang juga membawa bukti file foto dan video yang menggambarkan aktivitas pasar yang ijinnya tidak boleh menjual secara grosir. Dan Disperindagin  sudah melayangkan surat peringatan terhadap pengelola pasar itu.

Hari ini direncanakan, Komisi B akan menagih ketegasan Diisperindagin setelah adanya surat peringatan adanya pelanggaran itu.

“Padahal, yang kami tahu surat peringatan pertama (SP 1) yang dikeluarkan itu waktunya 14 hari, dan sampai hari ini sudah lebih, harusnya sudah ada tindaklanjutnya,” ujarnya.

Mazlan menambahkan, rencananya pada hari ini juga ingin mempertanyakan sikap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang yang mengeluarkan surat ijin pada Pasar Tanjungsari.

Padahal, di kawasan tersebut bukan kawasan untuk perdagangan, sehingga tidak boleh ada pembangunan pasar. Faktanya dua pasar di Tanjungsari mendapat ijin, sedangkan satu calon pasar ditolak oleh Arini dengan alasan tidak sesuai zona peruntukannya.

“Kelihatannya ada hal-hal yang dipaksakan dalam surat itu,” kata dia.

Sebenarnya, dengar pendapat itu sempat dibuka oleh komisi B, meskipun tanpa kehadiran Dinas Perdagangan. Mazlan pun sempat menanyakan kepada Satpol PP dan Bagian Hukum tentang sikap tegas Pemkot Surabaya dalam menindak pasar grosir ilegal.

Namun, dengar pendapat itu tidak membuahkan hasil, karena sama-sama menunggu sikap tegas Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Oleh karena itu, Mazlan memastikan komisi B akan terus menanyakan sikap tegas Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan memanggil lagi untuk hearing pada Jumat mendatang.

"Berarti kita tunda rapatnya hari Jumat mendatang, sekitar pukul 13.00,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 Kg.

"Menuntut terdakwa Hadi Sunarto dengan pidana mati," ucap Jaksa Karmawan pada persidangan diruang Tirta PN Surabaya, Senin (29/5/2017).

Dijelaskan Jaksa Karmawan, Tuntutan mati tersebut dikarenakan barang bukti perkara ini lebih dari 1 Kg.

"Tidak ada alasan yang meringankan pada perbuatan terdakwa," sambung Pria asal Bali ini.

Yoyok sempat terkejut dengan tuntutan mati itu, Namun Hariyanto, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terlihat memberikan support terhadap Mantan Napi Nusa Kambangan, yang membuatnya kembali rileks.

"Itu baru tuntutan jaksa, belum putusan, tenang aja." ucap Hakim Hariyanto pada terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, Yoyok melalui tim kuasa hukumnya, yakni Didik Sungkono mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Saya beri waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan," ucap Hakim Hariyanto sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Seperti diketahui, Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni LP Nusa Kambangan. Yoyok kembali tersangkut kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latip dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.

Dari 50 Kg sabu yang disuplay dari Yoyok, Polisi hanya berhasil menyita 13 kg sabu saja. Pasalnya yang 37 Kg sabu tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul Latip dan Indri Rahmawati.

Proses hukum Yoyok terkesan lambat dari ketiga jaringannya. Yoyok baru didudukkan sebagai pesakitan saat ketiga jaringannya sudah dihukum oleh Hakim PN Surabaya.

Oleh Hakim PN Surabaya, Aiptu Abdul Latief telah divonis mati dan Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi malah berbalik, oleh PT Surabaya, Vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut langsung dikasasi oleh Kejari Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perilaku Inggrid Wiradina Sutjiono alias Tjioe, terdakwa kasus pemalsuan surat yang wira-wiri saat persidangan membuat majelis hakim Ferrinandus naik darah. Wanita yang pisah ranjang sejak tujuh tahun silam dengan suaminya, yakni Dr Gunawan (saksi pelapor) ini dianggap tak menghormati proses persidangan.

Aksi tak terpuji itu ditunjukkan terdakwa Inggrid saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan Dr Gunawan pada persidangan diruang garuda PN Surabaya, Senin (29/5/2017).

Nah, ditengah saksi Gunawan menjelaskan kronologis perkara ini, tiba-tiba Inggrid berdiri dari kursinya dan melangkahkan kaki nya menuju saudara wanitanya yang saat itu sedang asyik merekam jalannya persidangan.

Hakim Ferdinandus pun marah dengan aksi terdakwa Inggrid dan mengancam akan mengeluarkannya dari ruang sidang.

" Ini bukan pasar yang seenaknya anda bersikap sembarangan, di dalam ruang sidang ada aturannya, kalau tidak bisa sopan.dan menghormati persidangan, saya akan keluarkan anda dari persidangan," ucap Hakim Ferdinandus. yang langsung di sambut permintaan maaf dari terdakwa Inggrid.

Terpisah, dalam persidangan, Dr Gunawan menjelaskan, pemalsuan tanda tangan itu dilakukan terdakwa Inggrid saat akan mengambil Surat Tanda Registrasi (STR) perpanjangan ijin praktek dokternya di Kantor Pos Surabaya Pusat.

" Seakan-akan saya memberikan surat kuasa itu, dia palsukan tanda tangan saya untuk mengambil STR ijin perpanjangan praktek saya dari Konfil Kedokteran Indonesia,"terang Gunawan.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gunawan mengaku sudah tidak melakukan praktek lagi.

"Akibatnya saya kehilangan mata pencaharian saya karena tidak bisa praktek,"sambungnya.

Keterangan Gunawan dibantah terdakwa Inggrid dan menuduh suaminya itu telah berbohong.

"Semua urusan perpanjangan STR dan perbankan saya yang ngurus bukan dia (Gunawan),"cetus terdakwa Inggrid.

Kendati demikian, Gunawan tetap bersikukuh pada keterangannya. Tak hanya itu Gunawan menyodorkan surat permohonan pinjam pakai STR yang disita saat proses penyidikkan.

"Saya tetap pada keterangan saya," ucap Gunawan yang disambut ketukan palu hakim Ferdinandus sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Dijelaskan dalam dakwaan kasus ini berawal pada bulan Juni tahun 2016, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Graha Famili, Blok B, No 37 Kel Wiyung, Surabaya. Menulis tangan surat kuasa yang ditujukan Kepada Yth : Bpk/ Ibu Petugas Loket Serah, Kantor Pos di Jl Kebon Rojo No 10 60000 yang dibuat di Surabaya pada tanggal 6-09-2016, isinya adalah bahwa saksi Dr Gunawan Angga Husada (Suami terdakwa) memberikan kuasa kepada terdakwa, untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan pemberi kuasa yaitu Dr Gunawan A.H, namun tanda tangan tersebut dicantumkan terdakwa. Karena Dr Gunawan A.H tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangai surat kuasa untuk pengambilan Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Bahwa setelah Terdakwa membuat surat kuasa tersebut. Pada tanggal 06 September 2016 Terdakwa pergi ke Kantor Pos Besar Surabaya dan mengambil ASLI Surat Tanda Registrasi Dokter dengan Nomor Registrasi : 331110031 6059575 tertanggal 28 Juli 2016 atas nama Dr Gunawan yang dilampiri dengan Fotokopi Legalisir Surat Tanda Registrasi Dokter.

Namun setelah terdakwa mengambil surat tersebut, terdakwa tidak pernah menyerahkannya kepada Dr Gunawan.

Melainkan untuk dimanfaatkan sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan lab Kriminalistik, ternyata ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa, Dr Gunawan mengalami kerugian karena untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Dokter tanpa terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran baik di dalam dan diluar negeri dalam jangka waktu 5 (lima) lima tahun dengan biaya kurang lebih Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).

Selain itu syarat utama untuk dapat memperpanjang ijin praktek Dr Gunawan yang berakhir pada tanggal 29 Desember 2016. Sehingga bilamana Dr Gunawan tidak dapat memperpanjang ijin praktek maka dapat mengakibatkan mata pencahariannya hilang yang jika dihitung dalam setiap tahunnya.

Dr Gunawan akan kehilangan penghasilan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), sehingga Dr Gunawan, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive