Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 29 Mei 2017

Belajar Lewat Youtube, Pemuda Bulak Rukem Nekad Curi Motor


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi Andre (24), yang kerap mencuri sepeda motor berakhir ditangan tim Anti Bandit Satreskrim Polretabes  Surabaya. Pemuda asal Jl Bulak Rukem Surabaya itu diringkus setelah menyikat motor di Pucang Adi.

Tersangka Andre berani dan nekad menjadi bandit jalanan, lantaran dirinya sudah belajar menggasak motor melalui video youtube, Berbekal pengetahuan dari media youtube tersebut, Andre bersama rekannya Fandi (DPO) melancarkan aksinya di jalanan.

Sedikitnya sudah tiga lokasi (TKP) yang jadi sasaran Andre dan Fandi. Mereka menggasak sepeda motor di Jl Mulyorejo dua kali dan sekali di Jl Pucang Adi Surabaya.

"Saya belajar lewat youtube untuk mencuri motor. Satu motor hanya membutuhkan dua sampai tiga menit untuk dicuri," aku Andre di Mapolretabes Surabaya, Senin (29/5/2017).

Dalam beraksi, Andre dan Fandi naik sepeda motor Honda Beat berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran, Andre sebagai eksekutor masuk ke rumah korban dengan merusak kunci gembok pagar. Selanjutnya, ia menyikat sepeda motor korban menggunakan kunci T yang sudah dibawanya. Kemudian, motor curian langsung dijual ke Madura.

"Saya jual motor ke Madura, biasanya laku Rp 2,5 juta. Uangnya langsung dibagi rata berdua," aku Andre.

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, ternsagka Andre dan Fandi sudah menjadi terget buruan tim Anti Bandit. Begitu ada informasi tersangka Andre mau menjual motornya ke Madura, anggota tim Anti Bandit langsung memburu dan melakukan penangkapan.

"Tersangka Andre ditangkap usai mencuri motor korban di Jl Pucang Adi dan motornya mau dijual ke Madura. Anggota kami berhasil memburu dan menangkap, karena saat ditangkap melakukan perlawanan, anggota melakukan tindakan tegas menembak kaki kanannya," ucap Shinto.

Saat ini tersangka Andre mendekam di sel tanahan Polsretabes Surabaya, sedang Fandi berstatus DPO. Polisi menjerat tersangka Andre dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar