Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 30 Mei 2017

Santhony, Penadah Semen Curah Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Tanjung Perak melalui Kasintel, Lingga Nuarie mengaku telah menerima pelimpahan tahap II kasus penadah semen curah milik PT Janti Sarana Materila Betom (JSMB), dengan tersangka Santhony Warga Wiyung Surabaya.

"Kemarin (Senin), kami terima tahap II nya dari Penyidik Polsek Benowo,"terang Lingga, Kasintel Kejari Tanjung Perak sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganani perkara ini saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).

Dalam kasus ini, Lingga mengaku tidak melakukan penahanan terhadap Santhoy. Hal itu dilakukan lantaran adanya riwayat gangguan kesehatan yang dimiliki pemilik toko bahan bangunan dikawasan Wiyung Surabaya tersebut.

"Tahanan kota, karena tersangka sakit,"sambung Lingga.

Terpisah, RM Tony Bambang Pramono saksi pelapor sekaligus Kepala Bidang Hukum PT Janti Sarana Material Beton menyesalkan perlakuan istimewa yang diberikan jaksa. Dia menilai, ada tebang pilih pada penangan perkara ini.

"Pencurinya ditahan, lha kok penadahnya gak ditahan, jelas ini mencederai rasa keadilan pada kami selaku korban," terang Tony saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).

Untuk diketahui, Santhony ditetapkan sebagai tersangka kasus penadah semen curah setelah Polisi Polsek Benowo berhasil menangkap Ari Firmansyah, Supir PT Janti Sarana Material Beton selaku tersangka pencurian dan penggelapan semen curah.

Semen curah seberat 28 ton itu rencananya dikirim untuk proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo. Namun oleh tersangka Ari Firmansyah, semen itu malah dijual ke tersangka Santhony. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar