Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 29 Mei 2017

Obat Kuat Seks Ilegal Dibongkar Polisi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktek kotor pengusaha. Kali ini, mereka berhasil mengungkap sebuah home industri jamu obat kuat seks ilegal. Sebab, obat obat ini tidak memiliki ijin edar. Perusahaan yang berada di Lingkungan Gaplek, kel. Bakungan, Kec. Glagah, Banyuwangi tersebut digerebek, setelah kedapatan mengedarkan obat obatnya di Surabaya.

Obat kuat seks itu sendiri diedarkan sejak tahun 2015. Obat obat itu dikemas dalam bentuk botol maupun sachet. Ada beberapa merk, diantaranya Tarzan X, Sendu, Naga Mas dan Akar Gingseng. Selain obat dalam kemasan pabrikan, tim ini juga menemukan jamu racikan sendiri untuk penghangat badan yang dinamakan Jahe Empret.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dalam kasus ini, pemilik usaha obat dan jamu tersebut, yaitu Lilik Sunarti (57), sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau racikannya tidak sesuai prosedur, tentunya bisa merusak kesehatan. Apalagi, obat obat ini tidak mengantongi ijin edar. Bahkan kita temukan bahan bahan kimia untuk penguat yang dipakai sebagai salah satu komposisi racikan," ungkapnya, Senin (29/05/2017).

Ditambahkan Shinto, terungkapnya kasus ini bermula dari temuan polisi pada penjualan jamu kuat di kawasan Demak Surabaya. Setelah diselidiki, ternyata jamu tersebut tidak punya ijin edar dan diproduksi dari Banyuwangi.

"Setelah kita telusuri, ternyata Lilik ini belajar dari kakaknya. Dan kakaknya juga menghadapi proses hukum dalam kasus yang sama di Polda Jatim," bebernya.

Obat obat racikan tersebut saat ini tengah diambil sample-nya untuk dilakukan uji laboratorium di Mapolda Jatim. Selain menyita peralatan pembuat obat dan jamu, penyidik juga menyita bahan bahan obat serta sejumlah obat dan jamu siap edar. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 196 dan atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar