Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 19 Februari 2017

Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 3 Kg



KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Narkoba merupahkan salah satu obat terlarang yang bisa merusak moral generasi bangsa.Namun, untuk memberantasnya perlu adanya koordinasi dengan Pihak terkait seperti BNN, Polri maupun Bea Cukai

Dan untuk ke Tiga kali di Tahun 2017, Kantor Pengawasan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 3 kilogram. Barang haram tersebut, dibawa oleh tiga orang berbeda di dengan tujuan Pulau Madura.

Kepala KPP Bea Cukai Juanda Mulyono, mengatakan, bahwa petugas bea cukai Juanda telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa oleh 3 orang warga Indonesia melalui pintu Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya.

“Pelaku yang tertangkap berinisial MY wanita asal Lampung, sedangkan ST dan SD merupakan warga Sampang Madura. Ketiga tersangka ditangkap petugas diwaktu yang berbeda, namun  dengan lokasi yang sama di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya.” Kata Mulyono ketika gelar jumpa pers dikantor Bea Cukai Juanda, Kamis, (16/2/17).

“Ketiga tersangka ketika ditangkap petugas, menggunakan modus yang berbeda dan narkoba yang mereka bawa juga tidak sama jumlahnya,” tambahnya.

Dijelaskan lagi oleh Mulyono, ada yang menarik saat petugas bea cukai menangkap tersangka berinisial MY. Tersangka MY mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan modus menyelundupkan sabu sabunya dengan cara disimpan di dalam pembalut wanita.

“Sekitar 120 gram, narkoba jenis Methamphetamine (Sabu sabu) ini tertata rapi dalam pembalut yang dikenakannya supaya lolos dari pemeriksaan petugas. Dia terbang dari Johor Bahru Malaysia tujuan Bandara Juanda,” terang Mulyono.

Sedangkan, tersangka ST ditangkap petugas pada Sabtu, 21 Januari, dengan barang bukti narkoba jenis methamphetamine, beratnya 2.880 gram atau 2 kilogram lebih yang disimpan menggunakan bungkus alumunium foil yang disembunyikan dalam tas.

“Sedangkan tersangka SD, ditangkap pada Minggu, 29 Januari juga sama terbang dari Kuala Lumpur Malaysia. Barang bukti yang dibawa SD berupa narkoba jenis methamphetamine, jumlah beratnya sekitar 270 gram yang disembunyikan didalam gagang tas kopor,” pungkasnya.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, nilai total sabu tersebut mencapai Rp 6 miliar. Guna pengembangan lebih lanjut, ketiga tersangka diserahkan ke Ditnarkoba Polda Jawa Timur sekaligus untuk proses hukumnya. (Dji)

0 komentar:

Posting Komentar