Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 09 Februari 2017

Yoyok Sangkal Kenal Susi dan Indri

Persidangan Sabu 13 Kg



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proses pembuktian perkara kepemilikan sabu seberat 13 kg dengan terdakwa Hadi Sunarti alias Yoyok kembali dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/2/2017).

Pada pembuktian kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejari Surabaya menghadirkan dua orang saksi yang diperiksa secara terpisah, mereka adalah Tri Diah Torrisiah alias Susi (terpidana seumur hidup) dan Indri Rahmawati (terpidana mati).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, Susi mengaku adalah pacar dari terdakwa Yoyok. Dalam perkara ini, Susi merupakan penghubung antara Yoyok dengan Aiptu Abdul Latief, Oknum Polisi bertugas di Polsek Sedati dan telah dihukum mati oleh PN Surabaya.

"Saya pernah menemui Yoyok di Nusa Kambangan,"kata Susi pada persidangan.

Saat menjalin asmara dengan Susi inilah, Yoyok meminta Susi untuk mencarikan orang kepercayaan yang bisa mengendalikan bisnis narkobanya."Memang saya yang mengubungkan mereka melalui komunikasi telepon,"terangnya.

Sementara, Indri Rahmawati mengaku tidak pernah mengenal Yoyok, Dia hanya berperan sebagai pengambil barang. Sabu seberat 13 Kg itu diambil dari dua tempat, yang pertama dikawasan Bungurasih dan barang yang kedua diambil dikawasan Juanda. "Saya kenal Yoyok dari Bunda Susi, kalau bertemu langsung tidak pernah, saya tau wajahnya waktu saya ditangkap dan dipertemukan oleh penyidik,"jelas Indri.

Sementara, terkait barang bukti sabu 13 Kg tersebut, Indri mengaku sebagaian dari barang haram.tersebut ditaruh di salah satu hotel dikawasan Pakuwon. Sedangkan sebagain dijualnya. "Saya ditangkap dikos-kosan,"sambungnya.




Namun, keterangan Susi dan Indri disangkal Yoyok. Warga Jalan Kertajaya IX B Surabaya ini mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan kedua saksi. "Saya tidak mengenal mereka,"ujarnya.

Diakhir persidangan, Hakim Hariyanto memerintahkan jaksa agar pada persidangan berikutnya menghadirkan saksi Aiptu Abdul Latif."Karena ini saksi mahkota, minggu depan tolong dihadirkan,"kata Hakim Hariyanto yang disambut kata siap oleh Jaksa Karmawan.

Seperti diketahui, Yoyok ditangkap Rekoba Polrestabes Surabaya di LP Nusa Kambangan. Nama Yoyok muncul setelah petugas berhasil mencokok Indri Rahmawati, Aiptu Abdul Latief dan Susi.

Proses hukum Yoyok pun tergolong lama. Dalam perkara ini Yoyok tidak ditahan, lantaran statusnya sebagai terpidana 35 tahun penjara.

Sementara Aiptu Abdul Latief telah divonis mati oleh PN Surabaya, Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Sedangkan Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Berbeda dengan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi. Oleh PT Surabaya, Vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut langsung dikasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar