Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 20 Februari 2017

Hakim Perberat Hukuman Jaksa AF



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim Wiwin Arodawanti menjatuhkan vonis berlipat terhadap Jaksa Kejati Jatim, Achmad Fauzi (AF) yang terlibat suap Rp 1,5 miliar. Padahal, jaksa nakal itu hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh rekan sejawatnya.

Amar putusan tersebut dibacakan hakim Wiwin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (20/2/2017).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulab kurungan,"ucap Hakim Wiwin saat membacakan amar putusannya.

Menurut hakim, Hal yang memberatkan dalam putusan tersebut dikarenakan terdakwa adalah sebagai JPU, terdakwa dianggap bisa menurunkan kredibilitas atau menurunkan kepercayaan terhadap masyarakat terhadap kejaksaan. Selain itu, perbuatan terdakwa adalah contoh buruk atau tidak baik kepada masyarakat.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa koopeatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit. Terdakwa juga belum pernah dihukum dalam kasus lain. Bahkan terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya,"ucap Hakim Wiwin.

Ketika vonis dijatuhkan majelis, terdakwa Achmad Fauzi yang mengenakan baju biru lengan panjang motif kembang-kembang hanya tertunduk lesu sembari menggelengkan kepala.

Ahmad Fauzi seolah tak percaya dengan vonis hakim yang baru ia dengar. Ketua Majelis Hakim, Wiwin langsung menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, banding atau pikir-pikir. Rupanya, terdakwa memilih pikir-pikir atas vonis itu.

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvies Samboe SH, Wira Bhuwana Putra SH (keduanya dari Kejari Surabaya) dan  Erni (Jaksa dari Kejagung) juga menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa Abdul Manaf yang menyuap terdakwa Achmad Fauzi yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara divonis oleh hakim Wiwin Arodawanti selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan.

Seperti dieketahui, terdakwa Achmad Fauzi ditangkap setelah sidang Praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan. Sepulang sidang, Achmad Fauzi langsung diamankan Tim Saber Pungi.
Dalam kasus ini, Abdul Manaf selaku pembeli lahan TKD di Desa Kalimook, Sampang sudah diperiksa sebanyak 4 kali. Selama pemeriksaan, Abdul Manaf sudah dibidik menjadi tersangka, tapi selalu minta tolong agar dibantu.

Akhirnya Abdul Manaf mencari jalan agar persoalan terkait  korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep bisa lolos dari bidikan. Setelah pemeriksaan keempat, Abdul Manaf pulang dan menemui mantan Kades Kacongan, H Ma'adin untuk minta tolong.

Dalam pembicaraan itu, Ma'adin mengenalkan pada salah seorang staf Kejati Jatim bernama Abdullah. Ketika diperiksa lagi, Abdul Manaf menyampaikan lagi pada terdakwa agar dibantu. Namun oknum jaksa nakal ini mengaku akan mengusahakan.

Lantas Abdul Manaf menyahut "apa yang harus disiapkan", Achmad Fauzi menjawab Rp 2 miliar dan akan diusahakan dengan keluarga. Setelah disepakati akhirnya deal Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi UU RI Nomor 31 tahun 1999. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar