Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 09 Februari 2017

Aneh, Sidang Belum Digelar Terdakwa Penipuan Malah Dibantarkan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada yang aneh dalam pelaksanaan proses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Setyo Hartono.

Upayanya untuk lepas dari jeratan hukum sedikit membuahkan hasil. Meskipun belum menjalani persidangan, Setyo bisa sedikit lega karena majelis hakim telah membantarkannya ke Rumah Sakit Graha Amerta.

Setyo berstatus sebagai tahanan sejak kasus ini ditangani kepolisian. Status tahanan tetap disandang Setyo saat kasusnya bergulir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Rahmawati tetap menahan Setyo usai berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21.

Namun beberapa hari usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Setyo langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Graha Amerta Surabaya. Majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang memutuskan untuk membantarkan Setyo sebelum kasusnya diadili dengan alasan sakit yang dideritanya.

Saat dikonfirmasi, hakim Mangapul mengungkapkan, keputusan pembantaran terpaksa dikeluarkan lantaran pihak Rutan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng) sudah terlebih dulu membawa Setyo ke RS Graha Amerta. "Berkas perkara dilimpahkan ke PN Surabaya pada 11 Januari 2017. Berbarengan dengan itu ternyata Rutan Medaeng sudah membawa Setyo ke RS Graha Amerta dengan alasan sakit hepatitis dan jantung," jelasnya.

Saat itu dokter Rutan Medaeng beralasan bahwa pihaknya sudah tidak bisa menangani Setyo yang sedang mengalami sakit jantung dan hepatitis. "Tapi kami baru mengetahui bahwa Setyo sudah dibawa lebih dulu ke RS Graha Amerta oleh Rutan Medaeng dari surat yang diajukan jaksa penuntut umum pada saat sidang perdana tanggal 23 Januari 2017," beber Mangapul.

Ia menambahkan, saat sidang perdana digelar jaksa Endang ternyata tidak bisa menghadirkan terdakwa Setyo di persidangan. Setelah itu, jaksa Endang tiba-tiba menyodorkan surat resmi dari Rutan Medaeng yang menyatakan bawa Setyo telah dibawa ke RS Graha Amerta. "Jadi terdakwa telah dibawa ke RS Graha Amerta oleh pihak Rutan Medaeng sebelum sidang perdana digelar," katanya.

Atas dasar itulah, hakim Mangapul akhirnya mengeluarkan surat pembantaran untuk Setyo ke RS Graha Amerta. Surat pembantaran terpaksa dikeluarkan juga lantaran Setyo telah lebih dulu di bawa ke RS Graha Amerta. "Mau bagaimana lagi, kan orangnya sakit. Sampai sekarang dakwaan pun belum bisa dibacakan," kilahnya.

Saat ditanya apakah pihaknya menyakini bahwa Setyo benar-benar dalam kondisi sakit parah, hakim Mangapul tidak bisa memastikannya. "Rasanya tidak etis kalau seperti, itu sudah kewenangan dokter. Pada sidang berikutnya, kami akan memintai keterangan dokter RS Graha Amerta terkait kondisi sakit Setyo," ungkap Mangapul.

Sementara itu dalam dakwaan terungkap, Setyo berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 10 miliar.

Modus aksi tipu-tipu Setyo berawal saat terjadinya kesepakatan antara Harto dan Yap Lincohn Salim, Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa terkait pengoperan sewa lahan TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya. Dengan dibantu Setyo, Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan itu kepada Harto dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 10 miliar.

Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 04 September 2007, maka lahan tersebut ditarik akan digunakan untuk mendukung tupoksi TNI AL. Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun Setyo justru tidak mau mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan Setyo, PT TEMAS mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Dalam kasus ini, Setyo dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar