Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 September 2021

Komisi C DPRD Kota Surabaya Sidak SPBU Di Jl. Ir. Soekarno, Ini Hasilnya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polemik pembangunan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.18 Surabaya membuat Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, menindaklanjuti laporan warga adanya pembangunan SPBU yang menebang pohon sebagai penghijauan, kami melakukan pantuan langsung ke lokasi.

Sebelumnya, kata Baktiono, pemilik SPBU Steven Astono dari PT. Alpha Kumala Wardhana, Dinas Cipta Karya dan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya sudah kita panggil saat hearing di ruang Komisi C, Kamis pekan lalu (23/09/21). 

“Dari sidak tadi pihak SPBU memberikan semua izin dengan lengkap pembangunan SPBU. Soal 6 pohon dekat SPBU yang ditebang , pemilik SPBU juga sudah mengganti sebangak 455 pohon ke DKRTH Kota Surabaya, jadi tidak ada kesalah yang urgent atas pembangunan SPBU di Jl. Ir. Soekarno sekitar MERR,” kata Baktiono, Selasa (28/9).

Baktiono menjelaskan, semua izin mendirikan SPBU seperti Amdal Lalinnya, dari sisi lingkungan izin UKL dan UPL nya lengkap, dan juga sudah memiliki surat rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). 

Dimana BBPJN mengatakan, bahwa konstruksi pembangunan SPBU sudah sesuai standar.

“Tapi, kalau kami lihat konstruksi saluran itu standarnya Pemkot Surabaya, konstruksinya tidak seperti itu yaitu konstruksi Manhole yaitu lubang utama untuk saluran atau biasa disebut selokan, dimana buka tutup lubang itu 60x60 cm itu pengajuan pemilik SPBU ke BBPJN. Namun standar nya Pemkot Surabaya untuk Manhole tidak seperti itu," tegas politisi kawakan PDIP Kota Surabaya ini.

Baktiono menambahkan, memang pembuatan Manhole  posisinya ada di jalan nasional MERR yaitu di Jalan Ir. Soekarno, dimana kewenangan nya ada di BBPJN bukan Pemkot Surabaya. 

“Jadi pengajuan nya di BBPJN, Pemkot Surabaya sudah lepas tidak ada kaitannya. Pemkot hanya sebatas selokan air dan untuk perizinannya saja," ujar Baktiono.

Ia kembali menjelaskan, setelah kami teliti saat sidak ternyata, pemilik SPBU disarankan oleh BBPJN bahwa untuk bangun manhole itu cukup 1x1,5 meter saja.

Sementara jika main hole dibangun 1x1,5 meter saja maka Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya nantinya akan kesulitan saat membersihkan selokan di area SPBU. 

“Maka kami minta BBPJN untuk merubah  menyesesuaikan standar nya Pemkot Surabaya dalam bangun lubang utama selokan atau manhole. Nah jika pemilik SPBU yang merubah manhole nya sendiri atas saran Komisi C ya jelas pemilik tidak berani, karena ini menjadi kewenangan BBPJN," tutur Baktiono.

Dirinya kembali mengatakan, respon BBPJN atas usulan Komisi C bahwa, BBPJN akan segera merevisi gambarnya dari bangunan lubang utama saluran atau manhole sesuai standar Pemkot Surabaya.

“Kami juga minta BBPJN untuk konsultan terlebih dahulu dengan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya untuk bangun kembali main hole atau lubang utama selokan SPBU tersebut," ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar