Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 23 Maret 2024

Kejari Jakbar Tangkap Wanita Penipu Investasi Emas Rp 3,7 M, Suaminya DPO


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menangkap wanita terduga penipu bermodus investasi emas senilai Rp 3,7 miliar berinisial RW (53). 

RW sudah diburu jaksa sekitar 8 tahun.

Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie mengatakan RW ditangkap di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Maret 2024. RW telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.

"Buron sejak 2015," kata Lingga, Jumat (22/3/2024).

Lingga menyebut RW bekerja sama dengan suaminya, RD, dengan modus menjaminkan emas ke bank. 

Lalu RW meminjam uang ke dua orang korban yang belum dibeberkan identitasnya untuk menebus emas tersebut.

"Terdakwa ini bekerja sama dengan suaminya yang sampai saat ini masih DPO, tidak diketahui keberadaannya. Dia ini menjaminkan emas ke bank, alibinya meminjam uang untuk tebus emas itu," kata Lingga.

RW dan RD, kata Lingga, sebenarnya tidak punya emas di bank.

"Cuma mereka meyakinkan korban, dia punya emas di bank. Jadi pada saat dia menebus emas tersebut, dia ajak, 'ayo, kita kerja sama'. Kalau bisa ditebus, kasih emas ke korban-korban. Tapi kenyataannya emas itu tidak ada," ujar Lingga.

Lingga menambahkan RW kooperatif saat ditangkap.

"Proses penangkapan, beliau kooperatif, tim datang ke rumah, ajak omong baik-baik," kata Lingga.

Hari ini, kata Lingga, RW telah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Pidananya dua tahun enam bulan," pungkas Lingga.

0 komentar:

Posting Komentar