BAP Kusnadi Ungkap Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Ketahui Semua Petinggi Eksekutif Terima Uang Ijon Fee


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM
Mantan Ketua DPRD Jatim, almarhum Kusnadi balk-blakan bila semua petinggi eksekutif kecipratan menerima uang ijon fee dana hibah pokir.

Tak tanggung-tanggung nilainya pun terhitung mulai tahun 2019 hingga 2024 sebesar Rp 1,982,000,000,000.

""Saya sampaikan dapat saya pertanggung jawabkan secara hukum bahwa mereka semua menerima Uang/Fee/ljon dari pengajuan Hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019 sampai dengan 2024 dan penerimaan Uang/Fee/ljon dari pengajuan Hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019 sampai dengan 2024," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan BAP Kusnadi ketika diperiksa penyidik KPK di BPKP Jatim sebagai saksi atas tersangka Anwar Sadad di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 2 Februari 2026.

Tak hanya itu, Kusnadi menegaskan pemberian uang ijon fee dari tahun 2019 hingga 2024 ke semua petinggi jajaran eksekutif juga diketahui seluruh anggota legislatif.

"Yang di terima oleh tersebut di atas di ketahui semua oleh Anggota DPRD Provinsi Jatim," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam BAP tersebut Kusnadi menyebut semua eksekutif menerima uang ijon fee dari dana hibah pokir 2019 sampai dengan 2024.

Nilainya pun bervariasi tergantung dari jabatan yang diembannya, mulai dari 30 persen, 5 hingga 10 persen dan 3 hingga 5 persen.

Dalam kasus ini, Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga dakwaan yang dipisah (splitzing) untuk empat terdakwa.

Keempat terdakwa yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan.

Untuk Sukar dan Wawan dalam satu dakwaan.

Sedangkan Jodi dan Hasanuddin masing-masing dakwaan tersendiri. 

Meski demikian, keempatnya diancam pidana dengan pasal yang sama.

Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat itu, tim JPU KPK yang terdiri dari Budhi Sarumpaet, Dame Maria Silaban, Bagus Dwi Arianto, Handoko Alfiantoro, Bayu Nurhadi, dan Fabri Harianto mendakwa Jodi Pradana Putra menyuap Kusnadi lewat ijon fee secara bertahap hingga Rp18.610.000.000 selama kurun waktu 2018-2022 demi mendapatkan hibah pokir. 

Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di Hotel Sheraton Surabaya, di pinggir jalan sekitar kantor DPD PDIP Jatim Jalan Raya Kendangsari Surabaya, di halaman parkir kantor DPRD Jatim, di rumah terdakwa Kota Blitar, di Depot Anda Jalan Bypass Mojokerto KM 50, di kantor Cabang BCA Kota Blitar, di ATM BCA Tulungagung, di ATM BNI Kota Blitar, dan Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Surabaya.

Dari Rp18,6 miliar ijon fee yang diberikan, Jodi lantas diberi Kusnadi jatah mengelola hibah pokir hingga Rp91,7 miliar.

Berikutnya JPU mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan (masih tahap penyidikan) pada kurun waktu 2019-2021 memberi Kusnadi secara bertahap ijon fee Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir 2021 sebesar Rp10.166.000.000.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah