Wali Kota Eri Ingin Ada yang Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ternyata sudah diketahui oleh perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya tersebut.
Naman sayangnya, langkah awal agar segera dilakukan pembenahan pengelolaan keuangan, namun nyatanya hal tersebut tak pernah di gubris.
Padahal Pemkot Surabaya sendiri telah memberi batas waktu yang cukup panjang.
"Sejak tahun 2000 sampai 2023. Tapi setelah ini kok enggak enggak mari-mari (selesai-selesai) terus. Akhirnya, ya tadi ketika ada tim independen, audit independen tahu semuanya, Kajati sekarang bergerak melakukan pemeriksaan, ya monggo," kata Wali Kota Eri, Jum'at 6 Februari 2026.
Menurut Wali Kota Eri, dengan bergulirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan hingga terjadinya penggeledahan, ia berharap harus ada yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena buat saya itulah jikalau tidak bisa mempertanggungjawabkan uangnya, uang itu uang negara, sejatinya harus mempertanggungjawabkan dan seperti itu," pungkasnya
Seperti diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis 5 Februari 2026.
Pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat hilir mudik sejak sore di kantor yang berada di Jalan Setail, Darmo, Wonokromo, Surabaya tersebut.
Selain melakukan kegiatan di dalam, beberapa petugas juga tampak keluar untuk membeli makanan di luar area KBS. Mereka kemudian membawanya kembali ke dalam KBS.
Hingga pukul 19.45 WIB, salah satu petugas membenarkan adanya giat tersebut.
Sejumlah unit mobil juga terlihat parkir di dalam area KBS, tidak jauh dari kantor manajerial.
Di antaranya, Mitsubishi Xpander silver bernopol DK 1437 AAX lalu Toyota Innova Reborn warna silver bernopol L 1641 CP dan Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nopol L 1982.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, tak mengetahui detail kegiatan kejaksaan di kantornya.
Namun, Lintang tak membantah maupun membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Penggeledahan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ini lantaran perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah penggeledahan itu dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi.
Tak hanya itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, Kamis 5 Februari 2026 malam.
Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” pungkasnya.
PDTS KBS merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya.
Badan usaha ini bergerak di bidang konservasi hewan, edukasi, sekaligus rekreasi.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar