KPK Ungkap Lagi 14 Korlap Kusnadi, Nama Ari Wartawan Jadi Ulasan, Saksi: Mas Ari dari pokja



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Misteri bukti lembaran kertas dana hibah Pokir milik Kusnadi sebesar Rp120,5 miliar untuk 14 Koordinator Lapangan (Korlap) yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan penggeledahan akhirnya terungkap.

Pengungkapan ini, ketika JPU KPK Iksan mencecar saksi Rendra Wahyu Kurniawan soal pembagian kuota dana hibah pokir milik Kusnadi dan istrinya Fujika Senna Oktavia.

Rendra yang saat menjadi saksi untuk empat terdakwa diantaranya Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar dan Iwan Kristiawan menyebut bila Kusnadi telah memberikan kuota sekitar 10 persen kepada Fujika.

"Tahun 2022 ke atas pekerjaan 2023, Fujika dapat Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Pak Kusnadi Rp50 miliar," kata Rendra yang merupakan staf Kusnadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 5 Februari 2026.

Pada tahun 2022 tersebut menurut Rendra, semua pengajuan proposal terkait pekerjaan fisik yang akan dilakukan pada tahun 2023.

Sedangkan untuk pengajuan di tahun 2023 dan dikerjakan tahun 2024 terjadi perubahan.

Perubahan nama pemohon dana hibah tersebut lantaran pasca OTT KPK terhadap Sahat Tua Simandjuntak.

"Mayoritaa tahun 2022 fisik. Tahun 2023 tidak boleh nama pokmaa tapi lembaga atau yayasan. Perubahan setelah ada OTT KPK," jelas Rendra.

Nah, untuk korlapnya, Rendra mengaku masih seperti sebelumnya yakni berjumlah 14 orang.

Mendapat jawaban itu, JPU KPK Iksan lantas membeber lembaran kertas tersebut ke layar monitor.

Satu persatu nama korlap pun dikulitinya. Terlihat Rendra pun menjelaskan siapa korlap tersebut yang ia ketahui.

"Hasan siapa," tanya JPU Ikhaan. 

"Harusnya Pak Hasanuddin anggota DPRD Jatim dari PDIP," jawab Rendra.

"Kemudian Mahud Bangkalan," kata Ikhsan. 

"DPRD Jatim," ujar Rendra.

"Agus Yudha DPRD Jatim, Fujika istri pak Kusnadi. Nugroho staf pak Kusnadi. Kalau Puguh, pak Kusnadi punya kenalan 2 orang, Puguh Wardoyo dan Puguh Supriyadi," lanjut Rendra menerangkan sambil memandang monitor didepannya.

JPU Ikhsan kembali melanjutkan pertanyaan pada nama di no 7.

"Ada namanya Imam siapa," ujar Rendra

"Iman Bukhori dulu swasta sekarang DPRD Sampang. Haji Nur Sampang gak kenal saya pak. Gak pernah ketemu," jawab Rendra.

Pada nama diurutan nomor 9 hingga 11 Rendra pun mengaku mengenalnya.

"Tri Hehek ini DPD partai pak. Saiful Sampang gak. Jodi kenal," tegas Rendra.

Namun pada nama di angka 12 ini, terjadi sedikit panjang lebar pembahasan. Bahkan anggota Majelis Hakim, Pultoni juga angkat suara.

"Ari wartawan ada. Mas Ari dari pokja. Wartawan pokja kelompok kerja," tegas Rendra.

"Itu asosiasi wartawan yang mangkal di DPRD Jatim," tanya anggota majelis hakim, Pultoni. 

"Iya mungkin," jawab Rendra. 

"Pokja itu apa? Kelompok kerja maksudnya. Dapat Rp3 miliar," sahut JPU KPK Ikhsan.

Untuk nomer ke 13, Rendra menyebut itu meeupakan nama samaran. Sedangkan na di nomor 14 ia tak mengenalnya.

"Tape Bondowoso, namanya Iwan Baktiar Wabup Bondowoso gak tau," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga dakwaan yang dipisah (splitzing) untuk empat terdakwa.

Keempat terdakwa yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan.

Untuk Sukar dan Wawan dalam satu dakwaan.

Sedangkan Jodi dan Hasanuddin masing-masing dakwaan tersendiri. 

Meski demikian, keempatnya diancam pidana dengan pasal yang sama.

Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat itu, tim JPU KPK yang terdiri dari Budhi Sarumpaet, Dame Maria Silaban, Bagus Dwi Arianto, Handoko Alfiantoro, Bayu Nurhadi, dan Fabri Harianto mendakwa Jodi Pradana Putra menyuap Kusnadi lewat ijon fee secara bertahap hingga Rp18.610.000.000 selama kurun waktu 2018-2022 demi mendapatkan hibah pokir. 

Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di Hotel Sheraton Surabaya, di pinggir jalan sekitar kantor DPD PDIP Jatim Jalan Raya Kendangsari Surabaya, di halaman parkir kantor DPRD Jatim, di rumah terdakwa Kota Blitar, di Depot Anda Jalan Bypass Mojokerto KM 50, di kantor Cabang BCA Kota Blitar, di ATM BCA Tulungagung, di ATM BNI Kota Blitar, dan Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Surabaya.

Dari Rp18,6 miliar ijon fee yang diberikan, Jodi lantas diberi Kusnadi jatah mengelola hibah pokir hingga Rp91,7 miliar.

Berikutnya JPU mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan (masih tahap penyidikan) pada kurun waktu 2019-2021 memberi Kusnadi secara bertahap ijon fee Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir 2021 sebesar Rp10.166.000.000.

Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di kandang sapi milik Kusnadi di Desa Wonokarang Kec Balongbendo Sidoarjo, di pinggir jalan sekitar depot Nikmat Jombang, dan di kantor DPRD Jatim.

Berikutnya Hasanuddin, didakwa memberikan uang ke Kusnadi secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp12.085.350.000.

Pemberian ijon fee dilakukan dengan cara transfer dan tunai. 

Secara transfer dilakukan sebanyak tiga kali dengan keterangan di rekening BI-fast Db Transfer ke 200 Diana Tri Ra Eb', masing-masing Rp80 juta pada 10 Oktober 2022, 1 Desember 2022, dan 29 Desember 2022.

Sedangkan pemberian uang secara tunai dari Hasan ke Kusnadi sebesar Rp1 miliar, rincian Rp300 juta melalui Nur Ainudin alias Femo diserahkan Riyanto alias Jon yang merupakan anak buah terdakwa di Medokan Surabaya.

Kemudian Rp300 juta dari terdakwa kepada Kusnadi melalui Nur Ainudin alias Femo di Bandara Juanda Surabaya, yang menurut Kusnadi ingin memberikan uang tersebut kepada orang DPP PDIP yang sudah menunggu di bandara.

Lalu duit sebesar Rp400 juta diberikan ke Kusnadi, melalui orang suruhannya di restoran cepat saji McDonald's Gresik. 

Dengan demikian, dari keempat terdakwa Kusnadi mengantongi ijon fee Rp32.910.350.000.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah