Prof. Dr. Suparji Jelaskan Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Tentang Tipikor di Kasus Ganjar Siswo Pramono
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia memberikan keterangan sebagai ahli pidana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi atas terdakwa Ganjar Siswo Pramono.
Eks Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Pemkot Surabaya itu didakwa melanggar Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Prof. Dr. Suparji Ahmad, dalam perkara suap atau gratifikasi ada dua pasal yang harus dibedakan.
Kedua pasal tersebut yakni pasal 11 dan pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Di pasal 11 itu ada semacam meeting of mind, suatu kesepakatan atau suatu transaksi kedua belah pihak yang pada satu sisi memberi untuk mendapatkan sesuatu. Apakah suatu proyek untuk mendapatkannya. Pada satu sisi lain perbuatan yang berkaitan dengan kewajibannya karena menerima sejumlah uang tadi. Jadi ada mekanisme transaksional dalam konteks pasal 11," kata Prof. Dr. Suparji Ahmad menjawab pertanyaan dari anggota Majelis Hakim, Manambus Pasaribu, SH. MH, Selasa 3 Februari 2026 lalu.
Sedangkan untuk pasal 12 B masih kata Prof. Dr. Suparji Ahmad adanya penerimaan secara umum. Misalnya berbentuk parcel, tiket atau unsur-unsur penerimaan yang lain.
Sehingga dalam pasal 12 B tersebut dikategorikan penerima pasif karena tidak adanya kesepakatan atas penerimaan itu.
"Bahwa pasal 12 B itu pihak penerima saja (bersalah). Pihak pemberi tidak. Memang bahwa yang menerima itulah yang diminta pertanggungjawabannya ya untuk pasal 12 B tadi," jelasnya.
Prof. Dr. Suparji Ahmad juga sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila penerima suap atau gratifikasi mengakui telah menerima pemberian tetapi tidak melaporkannya ke lembaga antirasuah dalam jangka waktu 30 hari, maka hal itu merupakan salah satu alat bukti petunjuk.
"Sependapat dengan KPK adanya laporan, tetapi tidak adanya pengembalian itu bisa dijadikan alat petunjuk untuk mengungkap adanya penerimaan oleh yang bersangkutan tadi," pungkasnya.
Seperti diketahui Seperti diketahui, dalam kasus ini JPU Kejati Jatim telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari pejabat hingga staf Pemkot Surabaya lalu pegawai perbankan dan penyedia barang/ jasa atau kontraktor.
Namun sayangnya, puluhan saksi kontraktor yang dihadirkan itu tak satu pun mengakui telah menyuap terdakwa Ganjar Siswo Pramono.
Padahal dalam dakwaan sudah jelas pengakuan terdakwa Ganjar Siswo Pramono telah menerima suap dari mereka.
Apalagi uang tersebut juga pernah dititipkan kepada dua ASN Pemkot Surabaya sebesar Rp3,6 miliar.
Kemudian saksi KPK menyatakan bila terdakwa Ganjar Siswo Pramono tak pernah melaporkan hasil penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Adapun nama perusahaan yang mengerjakan proyek pada tahun 2017 dan memberikan sejumlah uang bila diakumulasikan sebesar Rp650 juta yang diterima terdakwa Ganjar Siswo Pramono pada tahun 2018 diantaranya.
PT. Diatasa Jaya Mandiri sebesar Rp50 juta mengerjakan proyek pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 (Jalan Mayjen Sungkono - Jalan Abdul Wahab Diamin Taman Makam Pahlawan) dan Pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di Jalan Dukuh Kupang Baru - Jalan Dukuh Kupang - TVRI.
Lalu PT. Cahaya Indah Mandya Pratama sebesar Rp50 juta yang mengerjakan Pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di jalan Tunjungan tepatnya Praban - Tanjung Anom.
Kemudian PT. Rudi Jaya sebesar Rp100 juta, Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Frontage Road Barat tepatnya Dolog - Dinkes dan jalan Jetis - jalan SMEA.
PT. Sarana Marga Perkasa jo PT. Duta Persada Raya sebesar Rp50 juta, Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Raya Kedung Baruk.
Lanjut PT. Bukit Dalam Barisan sebesar Rp50 juta, Pedestrian Dengan Saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di jalan Simokerto.
PT. Media Cipta Perkasa sebesar Rp50 juta untuk pembangunan Jembatan Bentang 8m di jalan PLATUK dan Jembatan Bentang 8m di jalan Tambak Wedi.
Bangun Konstruksi Persada sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Wiyung.
PT. Arisco Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Sidotopo Wetan.
Dan PT. Kharisma Bina Konstruksi Rp200 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 dijalan Wiyung.
Sedangkan pada Tahun 2018 hanya PT. Prasasti Tiara Ayunda, KSO sebesar Rp450 juta untuk Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 atau jalan Lingkar Luar Timur (Ruas Frontage Nambangan - Kyai Tambak Deres dan Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 atau jalan Lingkar Luar Barat, (Ruas Kelurahan Sememi - Kecamatan Benowo).
Di tahun 2019, terdakwa Ganjar Siswo Pramono menerima suap cukup menggiurkan.
Eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya itu dapat mengantongi uang sebesar Rp900 juta dari beberapa perusahaan diantaranya.
PT. Putra Negara sebesar Rp80 juta untuk proyek Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Katini (Pertigaan jalan Darmo ke Barat) atau Brandgang sisi selatan adt7.
Serta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Kartini (Pertigaan jalan Darmo ke barat atau Brandgang sisi utara.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar Pedestrian ≤ 3 m) di jalan DR. Soetomo sisi utara.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Dr. Soetomo - Jl. Diponegoro (sisi Barat Selatan).
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Diponegoro - DR. Soetomo sisi barat utara.
Kemudian PT Cipta Karya Multi Tekhnik sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada Indah sisi barat.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada sisi utara depan SMKN 5.
PT Bangun Konstruksi Persada Rp50 juta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) (jalan Belakang Bungkul sampai dengan jalan Bengawan sisi timur RS dan barat sampai dengan jalan Bengawan.
PT Diatasa Jaya Mandiri Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (JL. MERR.)
PT Arischo Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin) Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin).
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan - Sentra PKL Indrapura.
PT Jaya Etika Teknik sebesar Rp100 juta Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi utara atau ruas jalan Dharmawangsa - jalan Gubeng Kertajaya Gang IX.
Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi selatan atau POM Bensin hingga Viaduct.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di Pucang Dharmawangsa sisi barat - Pucang Dharmawangsa sisi barat - Perempatan jalan Kertajaya ke selatan.
PT Kharisma Bina Kontruksi Rp50 juta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan sisi timur atau jalan tembaan pasar wetan - jalan Prambanan.
PT Calvary Abadi Rp470 juta DUB 350.175.120.30.30 cm (TOP); DUB 350.175.120.30.30 Cm (Bottom) (Paket 1).
Pada tahun 2020, PT Putra Negara sebesar Rp85 juta untuk Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 (JL. JLLB KE GBT) (BDH).
PT Rudy Etika, KSO sebesar Rp50 juta untuk Pembangunan Jembatan Joyoboyo.
Tahun 2021, PT Dewanto Media, KSO sebesar Rp450 juta untuk Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 (jalan JLLB tepatnya jalan Sememi ke utata) murni.
PT Putra Negara sebesar Rp80 juta Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 atau jalan Akses jalan GBT atau aspal sekitaran stadiun (murni).
PT Cipta Karya Multi Tekhnik sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada Indah sisi barat.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada sisi utata atau depan SMKN 5.
PT Bangun Konstruksi Persada sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan belakang bungkul sampai dengan jalan Bengawan sisi timur RS dan barat sampai dengan jalan Bengawan.
PT Diatasa Jaya Mandiri sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (Jalan MERR).
PT Arischo Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin) Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin).
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) (Jalan Bubutan - Sentra PKL Indrapura).
PT Jaya Etika Teknik Rp100 juta Lantai Atas Pedestrian (Jalan Kertajaya sisi utara atau ruas jalan Dharmahusada - jalan Gubeng Kertajaya gang IX.
Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi selatan atau SPBU sampai dengan Viaduct.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Pucang Dharmahusada sisi barat - perempatan jalan Kertajaya ke selatan.
PT Kharisma Bina Kontruksi sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan sisi timur atau jalan Tembaan Pasar Wetan - jalan Praban.
PT Calvary Abadi sebesar Rp470 juta DUB 350.175.120.30.30 cm (TOP); DUB 350.175.120.30.30 Cm (Bottom) (Paket 1).
Ganjar Siswo Pramono, eks Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan saat ini berubah menjadi Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya dalam proyek infrastruktur pada periode 2016 - 2022 ditetapkan sebagai tersangka pada 3 juni 2025 lalu oleh Kejati Jatim.
Ia lalu didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi.
Tak hanya itu, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Ganjar Siswo Pramono juga didakwa menerima uang sebesar Rp4.969.393.005.
Besarnya uang tersebut berasal dari perusahaan - perusahaan atau pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
Pemberian itu lantaran berkaitan dengan jabatan terdakwa Ganjar Siswo Pramono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 hingga dengan Tahun 2021.
Nah, diduga dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atas harta kekayaan sejumlah Rp4.969.393.005.
Sehingga perbuatan terdakwa Ganjar Siswo Pramono berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Perbuatan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono,S.T., M.T merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999," kata Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Satya, Selasa 11 November 2025.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar