Wali Kota Eri Akui Minta Kejati Jatim Usut Kasus Korupsi di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya buka suara soal penggeledahan yang dilakukan tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS), Kamis 5 Februari 2026 malam.

Menurutnya kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi sebelum ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

"Pemeriksaannya itu tahun 2013 sampai 2023," kata Wali Kota Eri, Jum'at 6 Februari 2026. 

Parahnya, menurut Wali Kota Eri perbuatan tindak pidana korupsi tersebut ternyata masih dilakukan hingga tahun 2023.

Makanya untuk mengungkap siapa dalang itu, Wali Kota Eri lantas membentuk tim auditor untuk mengaudit keuangan di PD TSKBS. Tetapi tak melibatkan PD TSKBS.

Alhasil, tim auditor tersebut menemukan kejanggalan pengelolaan keuangan di PD TSKBS yang tak bisa dipertanggunghawabkan.

"Pada waktu tahun 2022, saya selalu bilang, iki kok sing melakukan ini kok apa audit ini kok orang-orang ini saja sih? gitu. Maka saya minta di tahun 2023 dilakukan oleh tim independen. Saya tidak mau yang ditunjuk oleh KBS. Karena apa? Sejak tahun 2013 itu ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan 2013 hingga tahun 2023. Ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga nggandol terus duitnya. Catatannya ada, uangnya tidak ada," jelas Wali Kota Eri.

Nah, untuk menelusurinya, Wali Kota Eri meminta bantuan Kejati Jawa Timur.

Termaauk mengusut serta mengungkap siapa dalangnya hingga ke akar-akarnya.

"Maka saya pada waktu itu meminta untuk melakukan pendampingan dengan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa ini dan saya meminta untuk melakukan terkait dengan audit dari tim independen. Dan hasilnya ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jawabkannya, ya monggo" pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis 5 Februari 2026.

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat hilir mudik sejak sore di kantor yang berada di Jalan Setail, Darmo, Wonokromo, Surabaya tersebut.

Selain melakukan kegiatan di dalam, beberapa petugas juga tampak keluar untuk membeli makanan di luar area KBS. Mereka kemudian membawanya kembali ke dalam KBS.

Hingga pukul 19.45 WIB, salah satu petugas membenarkan adanya giat tersebut. 

Sejumlah unit mobil juga terlihat parkir di dalam area KBS, tidak jauh dari kantor manajerial. 

Di antaranya, Mitsubishi Xpander silver bernopol DK 1437 AAX lalu Toyota Innova Reborn warna silver bernopol L 1641 CP dan Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nopol L 1982.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, tak mengetahui detail kegiatan kejaksaan di kantornya. 

Namun, Lintang tak membantah maupun membenarkan adanya kegiatan tersebut. 

Penggeledahan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ini lantaran perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Langkah penggeledahan itu dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.

Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi. 

Tak hanya itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, Kamis 5 Februari 2026 malam.

Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” pungkasnya.

PDTS KBS merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya. 

Badan usaha ini bergerak di bidang konservasi hewan, edukasi, sekaligus rekreasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah