Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Wali Kota Eri: Sopo seng salah yo seleh



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melilit di tubuh Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).

Bahkan ia akan mengejar pelaku yang menggarong duit negara tersebut untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau buat saya kan selalu saya katakan, Sopo sing salah yo saya seleh (siapa yang salah ya ditaruh) Karena ini uang rakyat, ini uang PD (Perusahaan Daerah). Uang besar ya uang negara, maka siapapun yang menggunakan itu harus mempertanggungjawabkan," tegas Wali Kota Eri, Jum'at 6 Februari 2026.

Menurut Wali Kota Eri keseriusannya mengungkap kasus lawas sebelum ia menjabat sebagai orang nomer satu di Kota Surabaya tersebut pasalnya persoalan ini cukup mempengaruhi kinerja maupun pengelolaan anggaran di PD TSKBS hingga saat ini.

"Ini sebenarnya uang di luar tahun 2013. Yang gandol-gandol akhirnya ngurangi di tahun 2023," jelasnya.

Dari laporan yang diterimanya, aksi merekayasa anggaran tersebut cukup masif tetapi sembrono.

Sebab semua laporan keuangan dilakukan secara teratur tetapi bukti nyatanya tidak pernah ada.

"Jadi, laporannya sekian X senilai X gitu ya. Enggak ada senilai X karena uangnya sejak 2013 enggak pernah masuk," paparnya.

Makanya Wali Kota Eri berusaha ingin membangun kembali menagemen di PD TSKBS yang profesional.

"Maka saya ingin mengatakan ayo dibenerno (dibetulkan) karena kan BUMD-BUMD ini, sudah saya minta sebenarnya pendampingan-pendampingan itu untuk menghitung dan mengembalikan sebenarnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis 5 Februari 2026.

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat hilir mudik sejak sore di kantor yang berada di Jalan Setail, Darmo, Wonokromo, Surabaya tersebut.

Selain melakukan kegiatan di dalam, beberapa petugas juga tampak keluar untuk membeli makanan di luar area KBS. Mereka kemudian membawanya kembali ke dalam KBS.

Hingga pukul 19.45 WIB, salah satu petugas membenarkan adanya giat tersebut. 

Sejumlah unit mobil juga terlihat parkir di dalam area KBS, tidak jauh dari kantor manajerial. 

Di antaranya, Mitsubishi Xpander silver bernopol DK 1437 AAX lalu Toyota Innova Reborn warna silver bernopol L 1641 CP dan Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nopol L 1982.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, tak mengetahui detail kegiatan kejaksaan di kantornya. 

Namun, Lintang tak membantah maupun membenarkan adanya kegiatan tersebut. 

Penggeledahan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ini lantaran perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Langkah penggeledahan itu dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.

Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi. 

Tak hanya itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, Kamis 5 Februari 2026 malam.

Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” pungkasnya.

PDTS KBS merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya. 

Badan usaha ini bergerak di bidang konservasi hewan, edukasi, sekaligus rekreasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah