Proyek Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Milik Kusnadi Juga Mengalir ke KPU hingga Bawaslu
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Saksi Rendra Wahyu Kurniawan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan soal dana hibah pokir DPRD Jatim milik Kusnadi.
Rendra yang menjadi saksi untuk empat terdakwa diantaranya Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar dan Iwan Kristiawan menyebut bila penyetoran uang fee dari para koordinator lapangan (Korlap) berbeda.
"Semuanya fee 15 persen dibayar dimuka sebelum pekerjaan. Kalau ada kepentingan politik dibayar kemudian setelah pekerjaan selesai," kata Rendra saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, SH. MH di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 5 Februari 2026 lalu.
Rendra menjelaskan Kusnadi menerapkan perbedaan pembayaran fee untuk kepentingan politik lantaran Kusnadi hendak mencalonkan sebagai Gubernur Jatim sedangkan istrinya, Fujika Senna Oktavia mencalonkan anggota DPR RI.
"Pencalonan pak Kus menjadi Gubernur istrinya DPR RI," jelasnya.
Nah, untuk memuluskan langkah karir politiknya itu, menurut Rendra, Kusnadi lantas memberikan proyek dana hibah kepada kedua lembaga yang dinilai dapat membantu perolehan suara.
"Orang-orang berkaitan seperti itu, KPU, Bawaslu seperti itu diberikan," ungkapnya.
"Berarti stimulus, simbiosis mutualisme itu. Saling menguntungkan. Iya kan. Itu KPU ikut juga," timpal Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, SH. MH.
"Iya," jawab Rendra.
Mendengar jawaban itu, Ferdinand Marcus Leander lantas memastikannya kembali.
"Pokir hibah ini," ujarnya. "Iya," seloroh Rendra.
Ferdinand pun terlihat semakin gencar memberondong pertanyaan ke Rendra adanya bukti baru tersebut.
"Keterlibatannya seperti apa? Apa saudara dititipi proposal juga. Sebagai pokmas atau sebagai apa! Titip proposal juga," tanya Ferdinand.
"Saya kurang tau yang mulia, Taunya titip proposal melalui Fujika," kata Rendra.
"Berapa nih," sahut Ferdinand lagi.
"Rp1 miliar nilai programnya," aku Rendra.
"Berarti nilai programnya udah cair," tanya Ferdinand ke Rendra lagi.
"Kalau cairnya tidak tau," ujar Rendra.
"Kalau kepentingan politik dari KPU bayar feenya belakangan. Saling menguntungkan kan," pungkas Ferdinand.
Seperti diketahui dalam persidang yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga dakwaan yang dipisah (splitzing) untuk empat terdakwa.
Keemoat terdakwa yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan.
Untuk Sukar dan Wawan dalam satu dakwaan.
Sedangkan Jodi dan Hasanuddin masing-masing dakwaan tersendiri.
Meski demikian, keempatnya diancam pidana dengan pasal yang sama.
Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat itu, tim JPU KPK yang terdiri dari Budhi Sarumpaet, Dame Maria Silaban, Bagus Dwi Arianto, Handoko Alfiantoro, Bayu Nurhadi, dan Fabri Harianto mendakwa Jodi Pradana Putra menyuap Kusnadi lewat ijon fee secara bertahap hingga Rp18.610.000.000 selama kurun waktu 2018-2022 demi mendapatkan hibah pokir.
Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di Hotel Sheraton Surabaya, di pinggir jalan sekitar kantor DPD PDIP Jatim Jalan Raya Kendangsari Surabaya, di halaman parkir kantor DPRD Jatim, di rumah terdakwa Kota Blitar, di Depot Anda Jalan Bypass Mojokerto KM 50, di kantor Cabang BCA Kota Blitar, di ATM BCA Tulungagung, di ATM BNI Kota Blitar, dan Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Surabaya.
Dari Rp18,6 miliar ijon fee yang diberikan, Jodi lantas diberi Kusnadi jatah mengelola hibah pokir hingga Rp91,7 miliar.
Berikutnya JPU mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan (masih tahap penyidikan) pada kurun waktu 2019-2021 memberi Kusnadi secara bertahap ijon fee Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir 2021 sebesar Rp10.166.000.000.
Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di kandang sapi milik Kusnadi di Desa Wonokarang Kec Balongbendo Sidoarjo, di pinggir jalan sekitar depot Nikmat Jombang, dan di kantor DPRD Jatim.
Berikutnya Hasanuddin, didakwa memberikan uang ke Kusnadi secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp12.085.350.000.
Pemberian ijon fee dilakukan dengan cara transfer dan tunai.
Secara transfer dilakukan sebanyak tiga kali dengan keterangan di rekening BI-fast Db Transfer ke 200 Diana Tri Ra Eb', masing-masing Rp80 juta pada 10 Oktober 2022, 1 Desember 2022, dan 29 Desember 2022.
Sedangkan pemberian uang secara tunai dari Hasan ke Kusnadi sebesar Rp1 miliar, rincian Rp300 juta melalui Nur Ainudin alias Femo diserahkan Riyanto alias Jon yang merupakan anak buah terdakwa di Medokan Surabaya.
Kemudian Rp300 juta dari terdakwa kepada Kusnadi melalui Nur Ainudin alias Femo di Bandara Juanda Surabaya, yang menurut Kusnadi ingin memberikan uang tersebut kepada orang DPP PDIP yang sudah menunggu di bandara.
Lalu duit sebesar Rp400 juta diberikan ke Kusnadi, melalui orang suruhannya di restoran cepat saji McDonald's Gresik.
Dengan demikian, dari keempat terdakwa Kusnadi mengantongi ijon fee Rp32.910.350.000.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar