Geledah KBS, Kejati Jatim Amankan Dokumen Serta Segel Ruang Bagian Keuangan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Usut punya usut, ternyata Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) sejak lama.
Penggeledahan di PD TSKBS ini lantaran perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah penggeledahan itu dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi.
Tak hanya itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, Kamis 5 Februari 2026 malam.
Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” pungkasnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar