KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) DPRD DKI Jakarta memastikan bahwa eks politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi sudah mengembalikan dana lebih reses periode Maret 2021 lalu.
Kelebihan dana reses dikembalikan langsung setelah periode reses berakhir.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Augustinus mengatakan, pihaknya rutin memeriksa laporan keuangan reses setiap anggota dewan. Bila ditemui ada sisa dana, maka dana tersebut akan dimita kembali.
"Kami berikan sebesar Rp300 juta untuk reses. Nanti ketika surat pertanggungjawaban (SPJ) atau kwitansinya kurang dari Rp300 juta, misalnya Rp250 juta, kami akan minta lagi, (sisanya)” ujar Augustinus, Rabu (29/9/2021).
Proses ini pun disebutnya berlangsung cukup singkat, bila ada uang sisa biasanya dalam kurun waktu sebulan dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
Walau demikian, Augustinus tak merinci besaran dana reses periode Maret 2021 yang dikembalikan Viani.
"Ini kan sudah bulan September, artinya kalau logika saya bulan Maret, berarti (pengembalian uang reses) sudah selesai," bebernya.
"Artinya bu Viani sudah mengembalikan, tapi secara nominalnya harus dicek dulu administrasinya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa PSI telah memecat Viani sebagai kader partai. Secara otomatis, keanggotannya di DPRD DKI juga dicabut.
Viani disebut melanggar beberapa aturan, termasuk soal penggelembungan dana reses dan aturan ganjil genap di DKI.
Diberitakan pada 12 Agustus 2021 lalu, Viani Limardi terlibat cekcok dengan petugas kepolisian lantaran tidak terima dirinya terjaring razia ganjil genap.
Dalam rekaman, Viani tampak marah dan menyatakan akan melakukan protes kepada instansi kepolisian karena dirinya seharusnya kebal dari aturan ganjil genap.
Alasan yang digunakan Viani adalah karena dirinya terlibat dalam menyusun aturan penerapan ganjil genap selama PPKM di Jakarta.
“Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya,” ujar Viani dalam rekaman suara, Kamis (12/8/2021).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga dituding telah melakukan penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam surat pemecatan Viani.
Secara terpisah, Viani membantah tudingan penggelembungan dana reses tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).
Menurut Viani, dirinya sudah mengembalikan kelebihan dana reses kepada Sekretariat DPRD DKI.
Viani menjelaskan bahwa dia menerima dana sebesar Rp 302 juta untuk melakukan reses di 16 titik. Ada kelebihan uang sebesar Rp 70 juta yang telah dikembalikan pada Sekretariat DPRD DKI.
Karena merasa telah dirugikan, Viani berencana akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun.
Selain menyebut dirinya difitnah, Viani mengatakan bahwa PSI tidak memberinya hak klarifikasi berkaitan dengan pelanggaran aturan ganjil genap yang ia lakukan Agustus lalu.
“Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.