KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lemahnya pengawasan terhadap bangunan tak berizin membuat Pemkot Surabaya sering kecolongan. Seperti pembangunan Dupak Grosir yang baru, meski bangunan tersebut sudah dibangun dengan tinggi lima lantai namun bangunan tersebut belum juga mempunyai izin.
Menurutu lasidi Kabid Perizinan IMB, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) kota Surabaya mengakui selama ini pihaknya kecolongan dalam pengawasan pembangunan tidak berizin.
“Kalau Dupak grosir yang lama memang sudah punya izi, tapi memang selama ini Dupak grosir yang baru belum memiliki izin IMB dan Amdalnya pun belum keluar,” ungkap Lasidi, Kamis (23/2).
Lasidi mengatakan, untuk hingga saat ini memang belum ada pengujuan izin IMB bangunan dupak Grosir yang baru ini,
“ Setelah kami cek di bagian arsip permohonan izin nya setelah di cek sudah masuk enam bulan yang lalu sekitar bulan Juli, namun izin Amdal belum keluar sehingga izin IMB-nya belum bisa di proses, informasinya dari BLH (Badan Lingkungan Hidup ) kota Surabaya ambalnya masih baru selesai harinya,” kata Lasidi.
Kalau izinya Amdalnya sudah turun dari BLH, pengajuan izin IMB segera diproses,
“ Yang penting kan Amdalnya turun, kalau Amdalnya turun kan baru bisa diproses IMB-nya. Dalam proses IMB tidak butuh waktu lama dua-tiga hari sudah bisa keluar,” kata Lasidi.
Namun Lasidi juga mengakui bahwa selama ini pihaknya kecolongan dalam pengawasan pembangunan yang tidak memiliki izin Pembanguna Dupak Grosir yang baru ini.
“ Makanya setelah kami tahu belum memiliki izi kami langusng memita rekan-rekan satpol PP untuk melakukan penyegelan dan menghentikan proses pembangunan sementara sampai semua izinya selesai,” kata Lasidi.
“ Dan itu sudah terbukti bahwa selama ini Dupak grosir sudah mencuri stat pembangunan, dan itu melanggar aturan nanti mereka dalam pengurusan IMBnya juga kenak sangsi dengan membayar denda sesuai berasar bangunanya,” tambahnya.
Namun sayang, Lasidi tidak bisa menjelaskan besaran denda yang dibebankan kepada Dupak grosir lantaran telah terbukti melargar aturan yang melarang membangun bangunan sebelum memiliki izin IMB.
“ Yang pasti nanti ada denda yang dibebankan, untuk kepastian nominalnya belum tahu,” ungkap Lasidi.
Sementara, lemahnya pengawasan Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan ini mendapatkan sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya.
Anggota Komisi C Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya Visensius Awey mengakui lemahnnya pengawasan pemerintah kota Surabaya dalam mengawasi bangunan yang tidak memiliki izin.
“ Kami akui selamai Pemkot masih lemah dalam pengawasan dan sering kecolongan,” ungkapnya.
Menurut Awey lemahnya pengawasan tersebut karena keterbatan dari anggota dinas terkait dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) kota Surabaya.
“ Lemahnya pengawasan ini bisa juga masih adanya keterbatasan porsonil dari Disanas terkait,” katanya.
Namun, lanjut Awey, sesuai dengan Perwali no 29 tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. Yang mana Kecamatan mempunya wewenang melakukan pengawasan dilapangan.
“ Sesuai Perwali no 29 tahun 2009 ini kecamatan kan bisa bisa melakukan pengawasan, jika sampai kecolongan seperti ini terus apa yang dilakukan Keluharan dan Kecamatan ini,” terangnya.
“ Maka Walikota harus tegas dalam hal ini, Pemkot harus menurunkan tim Investigasi Internal untuk mencari kebenaran, apa itu pejabata bawah seperti Kelurahan dan Kecamatan ini terbukti melakukan pembiaran atau tidak. Jika ada pembiaran disana itu jelas ada pemainan dan pejabatnya harus ditindak tegas. Langusng copot aja Lurah, Camat dan Kepala Dinasnya jika itu terbutki melakukan pembiaran,” tambahnya.
Selain itu Awey juga mengatakan, untuk sebagai efek jera dan menjadi contoh kepada yang lain bangunan Dupak Grosir yang baru ini harus dirobohkan, karena selama ini Pemkot kurang tegas dala menindak para pembangun atau pengembang yang melakukan pembangunan gedung tapi belum memiliki izin.
“ Sebagai efek jera bangunan yang terbukti melakukan pembangunan sebelum mengatongi izin tersebut dan jika belum memiliki izin itu berarti bangunan ilegal harus diroboh, agar bisa dibuat pelajaran bagi yang lain. Agar ketertiban izin adan tertip administrasi ini berjalan sengan baik. Karena selama ini belum ada perubahan, jangan sampai nanti ini terus terjadi dan ada sewenang-wanang dan dianggap remeh oleh pengembang dan orang yang mendirikan bangunan,” kata Awey.
“ Agar perizinan ini tertip petugas pemerintah harus tegas, robohkan aja untukk efek jera, jangan sampai ini terjadi terus-menerus dan membuat masyarakat berfikir negatif terhadap pemerintah, dan jangan salahkan masyarakat jika masyarakat ikut tidak tertip dalam melakukan pembangunan liar,” tegas Awey.
Selain tidakan yang tegas, Awey menyoroti masih lambanya pengurusan perizinan di Kota Surabaya ini, “ Karena terkadang pengurusan izin di Pemkot itu masih lambat, dimana pengembang juga di dateline untuk segera opening. Makanya izin dipercepat dan jika ada yang melanggara harus ditindak tegas,” tegas Awey. (arf)