Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 07 Januari 2015

Dugaan Pungli SMAN 15, Polisi Periksa Pejabat Dinas Pendidikan Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap Sudarminto, Kepala Bidang Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Selasa (6/1/2015).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pungli di SMAN 15 Surabaya dan berlangsun 3,5 jam mulai pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap pejabat tersebut berlangsung sekitar 3,5 jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

Menurut Kanit Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP I Made Pramasetia penyidik mengajukan 15 pertanyaan kepada Sudarminto dan semua pertanyaan dijawabnya.

"Pemeriksaan ini merupakan upaya penyidik untuk mengusut kasus dugaan Pungli tersebut," tandasnya.

Pertanyaan itu seputar ketentuan tentang pemberian uang oleh wali murid kepada pihak sekolah dan prosedur yang ada di sekolahan terkait proses kepindahan siswa. Serta beberapa pertanyaan lain yang berkaitan dengan kasus Pungli di SMA 15.

Kepada penyidik, Sudarminto memberikan keterangan terkesan meringankan pihak SMA 15 dalam penerimaan uang dari wali murid.

Dia menyebut bahwa permintaan sumbangan itu bersifat sukarela dan dalam ketentuannya, hal ini diperbolehkan dengan alasan bahwa sumbangan dari wali murid kepada sekolah merupakan wujud peran serta masyarakat dalam upaya memajukan dunia pendidikan.

"Menurut saksi ini, permintaan sumbangan kepada wali murid tidak melanggar ketentuan. Namun, yang diperbolehkan adalah sumbangan secara sukarela," lanjut perwira asal Bali tersebut.

Setelah Sudarminto, penyidik Polrestabes masih mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Diantaranya, pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Direncanakan, penyidik bakal memintai keterangan Ahli Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk memastikan perkara ini. Apakah masuk dalam unsur pidana korupsi, atau tidak.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar