Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 05 Januari 2015

Ikhsan Tegaskan Tidak Ada Aturan Proses Mutasi Dipungut Biaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penangkapan Sat Intelkam Polrestabes Surabaya terhadap Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orang tua calon murid, langsung direspon Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Ikhsan.

Menurut Kadispendik Surabaya, Ikhsan, pihaknya dengan tegas menyatakan tidak ada satupun aturan yang mengatur proses perpindahan (mutasi) peserta didik ke sekolah negeri, dikenakan biaya. Sebaliknya, untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu, Ikhsan menyebut setiap tahunnya, Dispendik Surabaya memberikan surat edaran kepada tiap sekolah.

“Sesuai Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun,”  jelas Ikhsan.

Dijelaskan Ikhsan, untuk proses aturan lainnya, perpindahan peserta didik dilakukan dengan memperhatikan kemampuan akademik, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, status akreditasi, status sekolah dan daya tampung. Perpindahan peserta didik yang berasal dari luar Kota Surabaya harus memenuhi syarat yakni orang tua dari peserta didik merupakan penduduk Surabaya yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan peserta didik yang mengikuti orang tua pindah tugas sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN dan berdomisili di Surabaya.

Syarat lainnya, perpindahan peserta didik ke sekolah kawasan hanya dapat dilakukan apabila sekolah asal peserta didik tersebut juga merupakan sekolah kawasan (eks RSBI) di daerahnya  yang dibuktikan dengan sertifikat RSBI/surat dari Dinas Pendidikan asal sekolah. Kemudian, perpindahan peserta didik dari sekolah yang dikelola masyarakat (swasta) ke sekolah negeri tidak diperkenankan. Perpindahan peserta didik dari sekolah yang berada di bawah naungan kantor kementrian agama ke sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan. Penempatan usulan perpindahan peserta didik ke sekolah negeri diprioritaskan berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggal yang dibuktikan melalui kartu keluarga, bukans urat keterangan domisili.

“Untuk lebih jelasnya, perpindahan peserta didik dapat mengacu pada petunjuk teknis PPDB Kota Surabaya Tahun 2014 bab XV Pasal 23 tentang ketentuan mutasi siswa,” ujar Ikhsan.

Mantan Kepala Bapemas KB Kota Surabaya ini juga menjelaskan, pihaknya sudah langsung merespon laporan dari pihak pelapor terkait adanya permintaan uang mutasi di SMA 15. Jadi tidak benar bila Dispendik tidak men-follow up laporan tersebut. “Setelah adanya laporan ke Dispendik, kami sudah langsung men-follow up. Pak Sudarminto (Kabid Dikmenjur Dispendik Surabaya) sudah menelpon kepala sekolah SMA 15 untuk mengingatkan (perihal surat edaran tentang proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya apapun),” jelas Ikhsan.

Mengenai pernyataan bahwa siswa yang akan masuk ke SMA 15 tersebut dites bidang studi IPA oleh pihak sekolah sementara dia berasal dari bidang studi IPS, Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dispendik Surabaya, Sudarminto mengatakan, mengacu pada kurikulum 13 (K-13), ditegaskan bahwa untuk anak IPS yang lintas minat, harus dites IPA. Begitu juga sebaiknya, peserta didik dari IPA yang ingin lintas minat, harus dites IPS . Tidak seperti dulu yang sesuai jurusannya di mana anak IPS juga dites IPS.  “Itu peraturan nasional yang tertuang di Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2014 DAN diperkuat Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014,” ujar Sudarminto.(*/arf)

0 komentar:

Posting Komentar