Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 07 Januari 2015

Jaksa dan Hakim PN Surabaya Kompak, Hukum Ringan Boss Prima Advetising


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Fathol,Sh dari Kejari Surabaya dan Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Manungku,SH,MH terlihat memberikan perlakuan istimewa terhadap  Muhammad Adib ,terdakwa kasus penipuan dengan modus jual beli tanah kavling bersertifikat palsu.

Perlakuan istimewa ini terlihat dalam persidangan lanjutan yang digelar diruang sari 1 PN Surabaya, Rabu (7/1/2015).  Persidangan lanjutan ini terlihat singkat, usai pembacaan tuntutan Jaksa, terdakwa yang  tinggal dijalan Bratang Binangun IX Surabaya ini langsung di jatuhi vonis.

Oleh JPU Fathol, terdakwa kelahiran 36 tahun silam ini dituntut ringan, meski terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, Jaksa yang bertugas dibagian pidum Kejari Surabaya ini menjatuhkan tuntutan ringan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 dan menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalanai penahanan,"ujar Fathol saat membacakan tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Manungku pun menghitung-hitung masa penahanan terdakwa sambil menanyakan pada terdakwa akan masa tahanannya.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, besok anda tanyakan ke petugas Rutan kapan ada bisa keluar dari penjara," kata Hakim Manungku pada terdakwa Adib.

Sontak putusan ringan ini langsung diterima terdakwa Adib dan Jaksa Fathol yang langsung menandatangani berita acara putusan perkaranya.

Usai persidangan, saat dikonfirmasi ringannya tuntutan tersebut, JPU Fathol membantah jika perara ini bukanlah miliknya melainkan milik rekan sejawatnya.

"Saya cuma membacakan saja, perkara ini yang nangani mas Arief Fathurrahman,"pungkasnya usai persidangan.

Seperti diketahui, Sebelumnya, saat perkara ini ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa hanya ditahan selama 12 hari sejak 5 April 2013. Selebihnya, terdakwa menangguhkan penahanan. Namun saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa langsung menahannya di Rutan Klas I Medaeng sejak 6 Oktober 2014.

Perkara yang membelit Adib yang juga merupakan warga Jl. Griya Kartika Blok. T/ 16-A,  Sedati, Sidoarjo ini, terjadi di rumah korbannya Peter Handoyo di Jl. Kertajaya Indah Timur XI/ 23/ Blok O,Surabaya.

Kala itu, terdakwa menawarkan tiga (3) kapling tanah seharga Rp 945 juta di Jl. Kalijudan masing-masing seluas 250 M2. Awal mula korban mengenal terdakwa, setelah dikabari oleh Lukiyanto (saksi) jika ada tanah kavling dijual. Lukiyanto sendiri, mendapat info dari Deni.

Informasi Deni ini, lantas diteruskan Lukiyanto dengan mendatangi lokasi dan bertemu terdakwa. Setelah melihat lokasi, Lukiyanto melapor kepada korban. Korban pun lantas mau membeli tanah itu. Sebagai tanda jadi, terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 5 juta.

Lalu, pada 2 juli 2013, terdakwa datang ke rumah korban dengan mengataka sertifikat itu asli dan tidak bermasalah serta bebas sengketa sehingga. Pernyataan itu, membuat korban yakin. Lalu memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk tiga kapling tanah nomer 27, 34 dan 35. Sertifikat yang ditunjukan itu atas nama Nuriman yang mana, terdakwa menghadirkan Wijaya Subiantoro (terdakwa lain dan sudah divonis 8 bulan,red) untuk meyakinkan korban.

Setelah terjadi kesepakatan, lantas diteruskan untuk diproses ke notaris Teguh Santoso Jl. Raya Karah pada tanggal 8 Juli 2013. Dihadapan notaries, perikatan jual beli terjadi. Korban lalu menyerahakan 3 BG senilai 740 juta. Total yang sudah dibayar Rp 890 juta. Sisanya kekurangan, dinayar tunai. Setelah terjadi jual beli, sekitar bulan September, korban mengecek sertifikat ke BPN dengan tujuan balik nama. Ternyata serttifikat itu palsu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar