Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 29 Desember 2015

Dua Pembunuh DJ Aditya Dituntut Berbeda

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang pembunuhan DJ Aditya Wahyu Budi Hartanto kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap Bayu Gunawan dan Risky Topan.

Dalam tuntutan  yang dibacakan  diruang sari PN Surabaya, Senin (28/12),  Terdakwa Bayu Gunawan dituntut 13 tahun penjara dan  Risky Topan dituntut lebih berat, yakni 14 tahun penjara. Perbedaan tuntutan tersebut disesuaikan dengan peran dari masing-masing terdakwa.

Dijelaskan jaksa Karmawan, dari dua pasal yang didakwakan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. "Kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 339 KUHP dan membebaskan keduanya dari dakwaan tersebut,"Ucap Jaksa Karmawan saat membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Bayu Gunawan yang didampingi penasehat hukumnya Frendika Sudahutama mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Hal serupa juga diungkapkan Hasan Sidiq selaku pengacara dari terdakwa Risky Topan."Kami minta waktu satu minggu untuk pembelaan,"ujar Hasan menjawab pertanyaan Hakim Mustofa selaku Ketua Majelis Hakim.

Selain Bayu Gunawan dan Risky Topan, juga melibatkan Faizal Maulana Putra. Tapi berkas perkaranya dipisahkan dan perkaranya sudah dinyatakan selesai.

Oleh Hakim Mustofa, terdakwa Faizal dihukum 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Fathol Rosyid yang menuntut 13 tahun penjara.

Terpisah, usai pembacaan tuntutan, Siti Fatimah, Ibu dari terdakwa Faizal kembali melabrak Tjindar Prihatin, Ibu dari DJ Aditya.

Wanita bersuara serak dan bertubuh tambun itu kembali meminta uang yang sudah diminta Tjindar untuk menyogok jaksa Fathol Rosyid, guna meringankan hukuman anaknya.

Tindakan itu sebelumnya pernah dilakukan Siti, usai pembacaan vonis anaknya.

Saat ditanya, apa alasan dia kembali mendatangi Tjindar ke PN Surabaya, Siti berdalih karena susahnya berkomunikasi. "Saya hanya minta uang saya yang 15 juta, dia (Tjindar) saya telepon tidak diangkat,karena itu saya datang ke Pengadilan, saya yakin dia pasti menonton sidangnya Bayu dan Risky,"ujarnya.

Tjindar terlihat menghindar dari Siti Fatimah, sesaat dia berkata akan mengembalikan uang Siti dengan syarat nyawa anaknya juga dikembalikan.

Tjindar yang didampingi Ormas Pekat langsung meninggalkan Siti dalam kondisi yang masih emosi.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 2 Juni lalu. Saat itu Aditya mengendarai mobil Suzuki W 1233 RG. Saat berada di Jalan Bung Tomo, ia tiba-tiba dikejar sekelompok anak muda yang diduga geng motor balapan liar. Hingga akhirnya, korban dianiaya hingga tewas di lokasi kejadian. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar