Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 24 Desember 2015

Group Band Radja Digugat Karaoke NAF

Yayasan Karya Cipta Indonesia (YCKI) Juga Ikut Digugat



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai dilaporkan polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap manajemen karaoke Huppy Puppy, kini grup band Radja bakal kembali lagi berurusan dengan hukum. Kali ini giliran Nirwana Audio Visual (NAV) bakal menggugat band asal Banjarmasin itu karena dinilai telah merugikan secara materil dan inmateril pihaknya.

Sebelumnya, Budi Siswanto, General Manager PT NAV Jaya Mandiri diadili dan didakwa melanggar hak cipta lagu grup band Radja. Budi pun kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pieter Tallaway, kuasa hukum Achmad Budi Siswanto, General Manager NAV mengatakan, pihaknya berencana menggugat band Radja.

Tak hanya Radja, pihaknya juga bakal menggugat Yayasan Cipta Karya Indonesia (YCKI). "Akibat kasus ini, pihak NAV mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Jadi atas dasar itulah, kami akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Radja dan YCKI," ujar Pieter saat dikonfirmasi, Rabu  (23/12).

Kerugian NAV itu terjadi karena akibat kasus ini, beberapa peralatan karaoke seperti server komputer, player audio-video, dan peralatan karaoke lainnya disita oleh pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti. "Pihak NAV tidak bisa beroperasi karena peralatan disita oleh pihak polisi akibat kasus ini," tandasnya.

Menurut Pieter, YCKI turut digugat karena selama ini YKCI tutup mata atas kasus yang membelit Achmad Budi Siswanto. "YKCI selama ini hanya bersikap pasif dan tidak pernah memberikan penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi. Padahal selama ini manajemen telah membayar royalti ke YKCI atas lagu-lagu Radja," jelasnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar