Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 30 November 2016

BK Anggap PAW Eddi Rahmad Masih Urusan Internal Partai Hanura



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permohonan pergantian antar waktu (PAW) Eddi Rahmat yang diajukan oleh DPC Hanura kota Surabaya tertanggal 10 Neovember 2016 lalu, dikembalikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Surabaya. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua BK DPRD kota Surabaya, Minun Latif, usai menggelar rapat koordinasi dengan Agus Santoso, Sekertaris DPC Hanura Surabaya, Rabu(30/11/2016) pagi.

“BK hanya mengklarifikasi kebenaran surat permohonan PAW anggota komisi B, Eddi Rahmat. Selanjutnya kami kembalikan, karena itu ranah internal partai,” ujar Minun, saat diwawancarai di ruang BK.

Hadir dalam rapat klarifikasi, seluruh anggota Badan Kehormatan (BK) yaitu, Baktiono anggota Fraksi PDIP, Buchori Imron dari PPP, Elok Cahyani dari Fraksi Demokrat dan Muchid dari Hanura.

Politisi asal PKB ini, kembali menyatakan, persoalan yang muncul di internal partai Hanura, bukan ranah BK, sehingga pemanggilan pengurus DPC Hanura Surabaya ini, hanya sebatas mengklarifikasi kebenaran PAW.

“BK tidak bisa intervensi urusan internal partai, sehingga harus diselesaikan secara internal. Proses PAW, memang hak partai, namun harus ada persetujuan dari DPP. Sejauh ini DPRD belum mengetahui surat persetujuan DPP,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Agus Santoso membenarkan, bahwa surat persetujuan dari DPP memang belum dilampirkan, meskipun sudah ada.

“Surat persetujuan DPP Hanura itu sudah keluar satu minggu sebelum tanggal 10 November.  Kita memang tidak laporkan ke Dewan karena memang bukan ranahnya. Laporannya nanti ke KPU,” ungkap Agus.

Minggu depan, dirinya akan melengkapi berkas untuk melapor ke KPU kota Surabaya sebagai prosedur PAW anggota partai Hanura. 

“Surat kita sedang lengkapi untuk di serahkan ke KPU,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar