Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 23 November 2016

Dokter RS Siloam Diadili Karena Terjerat Pemalsuan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dituding melakukan pemalsuan, Devina Notoatmodjo (32), dokter Rumah Sakit (RS) Siloam Surabaya harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/11/2016).

Wanita yang tinggal di jalan Sambi Sari Indah Nomor 9 Surabaya ini menjalani persidangan kasus pemalsuan tanpa dilakukan penahanan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dijelaskan, dokter Devina diadili atas kasus pemalsuan tanda tangan atas laporan mantan suaminya sendiri yaitu Arnold Boby Soehartono. Arnold sendiri merupakan dokter yang sempat bekerja di RS Siloam, sebelum akhirnya diberhentikan.

Dari pernikahan keduanya, Devina dan Arnold akhirnya dianugrahi seorang putra bernama Jonathan Arvin Kwee. Belum genap setahun usia pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya sepakat memutuskan untuk bercerai. Jonathan pun akhirnya diasuh oleh Devina.

Dari situlah, awal mula kasus pemalsuan yang menjerat Devina terjadi. Tanpa sepengetahuan Arnold, Devina mendatangi kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal untuk meminta surat pengantar pecah Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan akte kelahiran atas nama George Washington. "Terdakwa Devina memalsukan tanda tangan Arnold untuk penerbitan akte kelahiran atas nama George Washington, padahal sesuai kesepakatan nama anak tersebut seharusnya Jonathan Arvin Kwee," ujar jaksa Ali usai sidang.

Atas ulah Devina itulah, akte kelahiran asli tapi palsu atas nama George Washington akhirnya diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Atas ulanya, terdakwa Devina dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Atas perbuatan terdakwa Devina, Arnold mengalami kesulitan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan Kartu Keluarga (KK)," terang jaksa Ali.

Sementara itu Arnold menjelaskan bahwa kasus ini terjadi berawal saat dirinya dan Devina memutuskan untuk bercerai. Setelah bercerai, ternyata Devina membawa kabur KK milik orang tuanya. "Setelah KK digelapkan, tiba-tiba nama saya dikeluarkan dari KK. Setelah dikeluarkan, status di KTP saya dirubah dari belum kawin menjadi sudah kawin," bebernya.

Arnold mengaku ulah Devina memalsukan tanda tangannya diketahui saat dirinya mengurus akta cerai di kantor Dispendukcil Kota Surabaya. Dirinya merasa kesulitan mengurus akta cerai akibat ulah Devina tersebut.

Tak hanya ini, akibat kisruh rumah tangga tersebut, Arnold mengaku sempat kehilangan pekerjaannya sebagai dokter di RS Siloam. "Menurut saya saat itu Devina menggunakan kuasanya sebagai petinggi (Head of Business Development Division) di RS Siloam untuk mendapak saya sebagai dokter RS Siloam," katanya. (Komang)

1 komentar:

  1. Mohon maaf, membaca artikel di atas, saya merasa terganggu. Karena berita yang ditulis tidak semuanya sesuai dengan fakta. Di antaranya :

    1. Dalam paragraph 3 :

    “Dari pernikahan keduanya, Devina dan Arnold akhirnya …..”

    Paragraf tersebut tidaklah benar. Pernikahan tersebut adalah pernikahan pertama bagi kami. Hal ini perlu saya klarifikasi, karena kalimat tersebut dapat mengganggu hubungan saya dengan calon saya.

    2. Dalam paragraph terakhir (paragraph 8) :

    “…..Menurut saya saat itu Devina menggunakan kuasanya sebagai petinggi (Head of Business Development Division) di RS Siloam untuk mendapak saya sebagai dokter RS Siloam….”

    Paragraf tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai dengan fakta di pengadilan. Betul saya sudah tidak bekerja di RS Siloam, tetapi karena disebabkan factor lain. Bukan factor tersebut di atas.

    Dengan demikian hendaklah diketahui. Terima kasih.
    Surabaya, 24 November 2016, Pk. 06.38 WIB
    dr Arnold Bobby Soehartono

    BalasHapus