Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 29 November 2016

Dahlan Iskan Tuntut Jaksa Berikan BAP, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dengan menggunakan kemeja warna biru, Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik Pemprop Jatim.

Pada persidangan perdana yang digelar di ruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa (29/11/2016), Mantan Dirut PT PWU ini maju sendiri tanpa dihadiri tim penasehat hukum.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Tahsin, Dahlan mengaku siap menghadapi persidangan perkaranya. "Namun karena ada permintaan dari keluarga agar saya menunjuk kuasa hukum, jadi saya akan menunjuk penasehat  hukum,"kata Dahlan pada majelis hakim.

"Selain itu, saya juga belum menerima berkas secara lengkap dari jaksa sehingga saya belum bisa menunjuk pengacara,"sambung Dahlan.

Sontak pernyataan Dahlan langsung diklarifikasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami sudah memberikan surat dakwaannya, yang diterima oleh Etik, staf dari penasehat hukum tersangka,"kata JPU Trimo menjawab pertanyaan Hakim.

Dahlan pun akhirnya mengakui telah menerima surat dakwaan tersebut. "Maksud saya berkas lainnya, yakni BAP yang belum saya terima,"sahut Dahlan.


Hakim Tahsin pun meminta agar Jaksa memberikan BAP yang diminta Dahlan Iskan. "Tapi foto copy nya bayar sendiri ya,"kata Hakim Tahsin.

Kendati demikian, Dahlan mengaku siap surat dakwaannya dibacakan kendati belum menunjuk penasehat hukum. "Jika di ijinkan oleh yang mulia, saya siap kalau dakwaannya dibacakan, karena saya menyadari jaksa sudah bekerja keras demi peradilan yang singkat dan cepat,"pungkas Dahlan.

Tapi permintaan Dahlan ditolak hakim, dan menunda persidangannya dalam waktu satu pekan mendatang. "Karena setelah pembacaan dakwaan, anda dan penasehat hukum anda harus bersikap, jadi saya minta pada persidangan berikutnya anda sudah harus didampingi penasehat hukum,"kata Hakim Tahsin sambil mengetukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan ini.

Terpisah, Usai persidangan Dahlan mengaku akan segera menunjuk penasehat hukum. Namun Dahlan bisa menentukan apakah penasehat hukum yang ditunjuknya adalah tim penasehat hukum yang menangani praperadilannya."Belum tentu mereka yang saya tunjuk bisa saja pengacara yang lain,"terang Dahlan sembari meninggalkan area Pengadilan Tipikor.

Selain Dahlan, Wisnu Wardhana (WW) juga menjalani persidangan. Berbeda dengan Dahlan, pembacaan surat dakwaan WW tetap berlanjut. Bahkan majelis hakim yang diketuai M Tahsin tetap melakukan penahahan terhadap  Mantan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU ini.



Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) WW dijerat melanggar , Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Kami ajukan eksepsi majelis yang mulia,"ucap Dading, Penasehat Hukum Wisnu Wardhana.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.

Sebelumnya Dahlan melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun upaya Dahlan untuk lepas dari jeratan hukum akhirnya Kandas. Ferdinadus selaku hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan dan menyatakan Penyidikan  dan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar