Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Februari 2021

Ada Dugaan Kongkalikong Pejabat Kemensos dengan Oknum Anggota DPR


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut tuntas pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek pada 2020.

Sebab, ada dugaan kongkalikong pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dengan oknum anggota DPR RI dalam kasus ini.

"Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK, perusahaan tersebut semata-mata berdasar penunjukkan dengan istilah 'Bina Lingkungan'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/2).

Dengan demikian, kata Boyamin, penunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi dalam menyalurkan sembako.

Oleh karena itu, pembagian sembako menimbulkan dugaan penurunan kualitas dan harga sehingga merugikan masyarakat dan negara.

"Perusahaan tersebut antara lain adalah PT SPM mendapat paket 25 ribu, pelaksana AHH, PT ARW mendapat paket 40 ribu pelaksana FH. PT TIRA paket 35 ribu pelaksana UAH, dan PT TJB paket 25 ribu pelaksana KF," ungkap Boyamin.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga mendapat fasilitas Bina Lingkungan berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos, dan oknum politikus anggota DPR yang selama ini telah disebut media massa.

"Artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol," ujarnya.

Lebih lanjut Boyamin mengungkapkan, oknum pemberi rekomendasi Bina Lingkungan diduga adalah pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH.

"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," tutup Boyamin.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

0 komentar:

Posting Komentar