Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Februari 2021

Bayar Denda Subsidair, Anak Mantan Anggota DPRD Kuansing Serahkan Uang Rp 250 Juta ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Keluarga terpidana kasus korupsi di Kuansing menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada Senin lalu (1/2/2021).

Kejari Kuansing Haeiman SH MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH MH yang menerima.

Terpidana korupsi tersebut yakni Asmir. Ia terpidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Tani Siampo Pelanggi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti tahun 2010 lalu.

"Yang menyerahkan anaknya," kata Roni Saputra, Selasa kemarin (2/2/2021).

Uang yang diserahkan sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut terbagi untuk uang denda sebesar Rp 200.000.000 dan sisanya uang. Nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Denda dan uang pengganti tersebut berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 51/Pid.sus.TPK/2018/PN.Pbr tanggal 21 Februari 2019. Saat ini Asmir masih menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru. Ia divonis 5 tahun serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 50 juta.

Kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 1,2 Miliar.

Kasusnya yakni Pembuatan seritifikat tanah untuk pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) yang bermitra dengan PTPN V.

Dalam kasus ini, Asmir menjabat sebagai Manajer Kebun Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian. Dalam kasus ini, biaya pembuatan sertifikat adalah bantuan dari PTPN V pada tahun 2010.

Tersangka melakukan pengurusan penerbitan sertifikat untuk lahan koperasi.

Namun sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sehingga sertifikatnya tak bisa diterbitkan.

Semestinya sisa uang bantuan sebesar Rp 1,2 miliar dikembalikan ke PT PN V.

Namun justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini ada tiga terdakwa. Selain Asmir, ada juga Armilus dan Khairul Saleh.

Arlimus, Ketua Koperasi, telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mantan Anggota DPRD Kuansing tersebut juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan Khairul Saleh hingga kini masih buron.

0 komentar:

Posting Komentar