Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Februari 2021

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DAK, Kadisdik Tulangbawang Nazzarudin Mengundurkan Diri dari Jabatan


KABARPROGRESIF.COM: (Tulangbawang) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang, Nazzarudin, mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri ini bergulir ditengah proses dugaan tindak pidana korupsi dana DAK Disdik Tuba tahun 2019 yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang.

Pengunduran diri Nazzarudin itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tuba, Penli Yusli.

Menurut Penli, pengunduran diri itu diajukan atas permintaan sendiri.

Penli menyebut, surat pengunduran diri itu diajukan pekan kemarin yang ditujukan kepada Bupati Winarti melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Anthoni.

"Bukan cuma lisan (pengunduran diri), tapi diajukan secara tertulis. Kalau nggak salah Minggu kemarin (pengajuan surat pengunduran diri) ke Bupati melalui Sekda. Dia mengundurkan diri karena sakit," ungkap Penli, Rabu (03/02/2021) siang.

Menyusul pengunduran diri Nazzarudin itu, Pemkab Tuba telah menunjuk Asisten I Pemkab Tuba Ahmad Suharyo sebagai Plt Kadisdik Tuba.

"Hari ini tadi langsung Sertijab, Asisten I ditunjuk jadi Plt Kadisdik," ungkap Penli.

Ditanya soal pengisian jabatan Kadisdik defenitif, Penli menyebut hal itu menjadi hak prerogatif Bupati.

Menurut dia, siapa pun pejabat eselon II bisa saja ditunjuk sebagai Kadisdik defenitif oleh Bupati.

Asalkan telah memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundangan.

"Semua bisa pejabat eselon II ditunjuk (Kadidlsdik), asalkan sudah pernah ikut assessment. Semua tergantung Bupati mau nunjuk siapa, itu hak prerogatif beliau," tandas Penli.

Kejari Tulangbawang sebelumnya telah menetapkan Kadisdik Tulangbawamg Nazaruddin sebagai tersangka dugaan kasus pungutan terhadap kegiatan fisik DAK pendidikan tahun 2019 senilai Rp49 miliar.

Dalam ketetangan pers yang disampaikan Kajari Tulangbawang modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang di kucurkan kesekolah penerima bantuan DAK.

0 komentar:

Posting Komentar