Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 07 Februari 2021

Buron Delapan Tahun, Kejagung Tangkap Terpidana Askrindo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Tabur (Tangkap Buronan) 31.1 Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil membekuk seorang terpidana korupsi yang buronan delapan tahun. 

Ervan Fajar Mandala (44) yang namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dicokok di kawasan Bintaro Menteng, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (7/2) sekitar pukul 01:00 WIB.

Ervan, warga Kota Tangerang, adalah Direktur PT Realiance Aset Management yang bertindak sebagai Manager Investasi dalam penempatan Investasi PT Askrindo (Persero). 

Berdasarkan siaran pers Kejakgung RI hari Minggu ini, ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. 

Terpidana dijatuhi pidana 15 dan denda sebesar satu miliar rupiah serta membayar uang pengganti sebesar Rp.796.387.077 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah).

"Melalui program Tabur, kami menghimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," demikian pernyataan resmi Kejakgung RI.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejakgung RI Dr Sunarta SH MH menyatakan, Ervan paska turunnya putusan MA, tak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,

Padahal, lanjut Sunarta, terpidana sudah dipanggil sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebanyak tiga kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Ervan, Jalan Danau Kerinci Nomor 25 Taman Beverly Golf RT 01 RW 08 Kelurahan Bencongan Indah, Kota Tangerang, Banten.

Sunarta mengungkapkan, sejak Januari 2021-7 Februari 2021 ini sudah 23 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejakgung RI. 

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, dari berbagai kasus kejahatan,” ungkap Sunarta.

Ditambahkan, program Tabur 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia. 

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Sunarta.

Karena itu Sunarta mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Sebab, di mana pun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya.

Tim Tabur 31.1 menargetkan 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk menangkap satu buronan setiap bulan. Hingga saat ini, sudah ratusan buronan yang berhasil diamankan dan dieksekusi.

0 komentar:

Posting Komentar