Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Februari 2021

Jadi Tersangka DAK 2019, Bupati Winarti Copot Jabatan Kadis Pendidikan


KABARPROGRESIF.COM: (Tulang Bawang) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus dugaan fee proyek 10-12 persen DAK 2019. 

Atas kasusnya itu, Bupati Tulang Bawang Winarti secara reami mencopot Nassarudin dari jabatannya.

Pemberhentian itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Nomor: 108/VI 4/2021. 

Posisi Nassarudin digantikan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesehjahteraan Rakyat, DR. Akhmad Suharyo sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Ir. Anthoni, MM membenarkan pemberhentian jabatan Kadisdik itu. 

Dimana Akhmad Suharyo sejak hari ini ditunjuk menjadi Plt. Kadisdik hingga tiga bulan kedepan.

Hal itu dilakukan, untuk kelancaran pelaksan tugas-tugas kedinasan pada Dinas Pendidikan maka perlu menungaskan PNS yang dipandang cakap dan memenuhi persyaratan sebagai Plt. Kadisdik.

“Dasar edaran Kepala Badan Kepegawiqn Negara (BKN) Nomor: 2/VII/2019 tanggal 10 Juli tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

“Jabatan Plt bisa cepat, bisa juga mencapai tiga bulan, semuanya tergantung pimpinan dan proses izin pengisian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Anthoni kepada diruang kerjanya, Jalan Cemara Gunung Sakti Menggala, Rabu (03/01/2021).

Lebih lanjut Sekdakab menguraikan, penunjukan Plt. Kadisdik, selain ditetapkan sebagai tersangka DAK 2019, Nassarudin juga mengundurkan diri dari jabatan karena alasan sakit.

“Mengenaia pengisian Kadisdik defenitif, tim Baperjakat sedang melakukan pengkajian dan penilaian terhadap sejumlah nama yang memenuhi syarat untuk ditempatkan diposisi jabatan Kadisdik,” tegasnya.

Sedangkan terkait kasus Nassarudin, kata dia, Pemkab menyerahkan sepenuhnya dengan proses hukum, akan tetapi Pemkab tetap meminta semua pihak dapat mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

“Jika inI kasus pidana individu yang berkaitan dengan tindakan dugaan korupsi, bukan kasus perdata maka kita tidak memberikan pendamping hukum,” jelas dia.

Untuk pelayanan di Dinas Pendidikan, Anthoni menjelaskan, Plt akan melanjutkan semua program pendidikan yang telah direncanakan dan diprogramkan dalam APBD 2021 sebelum ditunjuk pejabat defenitif, semua pelayanan tetap berjalan.

“Karena ada pejabat eselon III dan IV dan sekarang sudah ada Plt, tidak ada alasan pelayanan terganggu dan masih berjalan seperti biasa,” ungkapnya. 

0 komentar:

Posting Komentar