Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Februari 2021

Berkas Tahap Dua Rampung, KPK Bakal Seret Penyuap Bupati Banggai Laut ke Pengadilan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka penyuap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. 

Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2020.

Ketiga tersangka ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedi Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Adronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

"Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK untuk tersangka dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Banggai Laut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/2).

Fikri melanjutkan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Rencananya sidang akan digelar di PN Tipikor Palu.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang di antaranya Wenny Bukamo dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut," ucap Fikri.

Selain itu, Fikri mengatakan penahanan ketiga tersangka akan berada di bawah kewenangan JPU KPK. Ketiganya bakal kembali ditahan selama 20 hari ke depan.

Hedy bakal ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Djufry di rumah tahanan cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di rutan KPK kavling C1. 

0 komentar:

Posting Komentar