Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 20 Februari 2021

Kejari Tetapkan Mantan Sekretaris KPU Biak Sebagai Tersangka Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Biak) Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan HM Asisten I Kabupaten Supiori sebagai tersangka dalam kasus tindak Pidana korupsi saat menjabat sebagai sekertaris KPU Biak Numfor beberapa tahun silam.

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH, MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (19/2/2021) sore.

Penetapan tersangka itu kata Erwin setelah pihaknya melakukan penyidikan usai menerima laporan. Bahkan sejauh ini 15 orang saksi telah diperiksa.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP yang mana selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," ucapanya.

Ia pun menjelaskan HM diduga kuat melakukan penggelapan dana rutin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor tahun 2014-2015. Bahkan dari hasil audit, negara mengalami kerugian Rp. 761.927.420.

Pria kelahiran Kota Injil Manokwari Papua Barat ini pun membeberkan, pihaknya sempat memanggil para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penyalahgunaan dana KPU Biak Numfor tahun 2014-2015. untuk mengembalikan dan menyetorkan anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sesuai LHP inspektorat KPU Pusat.

"Kami sudah memberikan kesempatan namun sampai bulan Desember 2020 tersangka dan pihak pihak yang bertanggung jawab tidak juga kunjung mengembalikan, sehingga kami naikkan kasus penyalahgunaan dana KPU Biak Numfor tahun 2014-2015 ke tahap penyidikan," ujarnya.

Pria asal Medan Sumatera Utara ini juga menerangkan dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan.

"Kalau tersangka tambahan pasti ada, tunggu saja ya. Yang jelas komitmen saya sejak bertugas saya tidak pernah kompromi dengan yang namanya kejahatan korupsi," tegasnya.

Siapa saja pihak pihak yang melakukan tindak pidana korupsi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan, nanti pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan salah atau tidak perbuatan terdakwa.

Oleh karena itu atas perbuatannya HM dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidiair Pasal. 3 jo. Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999. Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.*

0 komentar:

Posting Komentar