Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 17 Februari 2021

KPK Tangkap Bupati Kabupaten Muara Enim


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meringkus pelaku tindak pidana korupsi berinisial JRH yang merupakan bupati Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

KPK menetapkan dan menahan tersangka JRH dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

KPK melakukan penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2020 dan akhirnya menetapkan JRH sebagai tersangka.

Sebelum menjadi bupati, JRH sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018-2020.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam siaran pers pada 15 Februari 2021.

“Tersangka JRH diduga telah menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis dari situs resmi KPK.

JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF.

Selama JRH menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan keterangannya, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni: AYN (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019), EMM (Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), ROF (Pihak Swasta), AHB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim), serta RS (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim).

Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya tersebut, JRH disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus. Yaitu pasal 12 huruf a, pasal 11, dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan tersangka untuk pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

0 komentar:

Posting Komentar