Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Februari 2021

Tersangka Kasus Asabri Siap Bantu Penyidik Kembalikan Kerugian Negara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan siap membantu penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan plat merah tersebut.

Hal tersebut dikatakan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum kedua tersangka, di Kejaksaan Agung pada Rabu (3/2/2021).

Menurut Handika, hal ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun.

"Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri. Agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali," kata Handika.

"Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan," sambungnya.

Kendati demikian, Handika juga mempertanyakan mengenai jumlah potensi kerugian negara. Sebab, kata dia, jumlah tersebut sangat fantastis.

"Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya?," ujarnya.

Menurut dia, penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya, melihat aset Asabri baik berupa saham, reksadana atau pun properti.

"Jika betul itu adalah kerugian riel, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri , Menhan, Meneg BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total," paparnya.

Handika juga mengimbau kepada para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung.

"Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) pada periode yang berbeda.

"Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Selain 2 mantan Dirut PT Asabri, kata Leonard, tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, para tersangka langsung digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan kejaksaan.

0 komentar:

Posting Komentar